Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penyelundup Sabu di Perairan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

Admin1 by Admin1
02/12/2020
in Nanggroe
0

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menghukum penyelundup 70 kg sabu dari Malaysia, Joko Susilo (32), selama 15 tahun penjara. Hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yaitu tuntutan mati.

Kasus bermula saat sekelompok mafia narkoba hendak menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Operasi itu digelar pada Agustus 2018.

Pergerakan komplotan itu tercium tim BNN sehingga digerebek pada 18 Agustus 2018. Dari komplotan itu didapati 70 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Salah satu yang ditangkap adalah Joko Susilo. Joko kemudian digelandang dan dimintai pertanggungjawabannya di muka hakim.

Pada 2 April 2019, jaksa menuntut Joko Susilo untuk dihukum mati. Tapi, pada 30 April 2019, PN Kuala Simpang hanya menjatuhkan selama 20 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Fahdli dengan anggota Desca Wisnubrata dan Ahmad Syairozi.

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Pada 27 Juni 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan banding itu, Joko mengajukan permohonan kasasi berharap hukumannya diringankan, sedangkan jaksa mengajukan kasasi dengan harapan hukuman mati dikabulkan. Tapi apa kata MA?

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikcom dari situsnya, Rabu (2/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Eddy Army dan Desnayeti. Namun Surya Jaya menolak putusan tersebut dan tidak sependapat dengan hukuman 15 tahun penjara itu. Tapi suara Surya Jaya kalah dengan dua hakim agung lainnya.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Kecamatan Jaya Lamno Permanenkan Trofi Juara Umum MTQ Ke-9

Next Post

Jurusan Teknik Mesin dan Industri Unsyiah Gelar VCCEM 2020

Next Post
Jurusan Teknik Mesin dan Industri Unsyiah Gelar VCCEM 2020

Jurusan Teknik Mesin dan Industri Unsyiah Gelar VCCEM 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

25/08/2026
Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

25/08/2026
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

25/08/2026
Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

25/08/2026
SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

25/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Penyelundup Sabu di Perairan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com