Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penyelundup Sabu di Perairan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

Admin1 by Admin1
02/12/2020
in Nanggroe
0

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menghukum penyelundup 70 kg sabu dari Malaysia, Joko Susilo (32), selama 15 tahun penjara. Hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yaitu tuntutan mati.

Kasus bermula saat sekelompok mafia narkoba hendak menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Operasi itu digelar pada Agustus 2018.

Pergerakan komplotan itu tercium tim BNN sehingga digerebek pada 18 Agustus 2018. Dari komplotan itu didapati 70 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Salah satu yang ditangkap adalah Joko Susilo. Joko kemudian digelandang dan dimintai pertanggungjawabannya di muka hakim.

Pada 2 April 2019, jaksa menuntut Joko Susilo untuk dihukum mati. Tapi, pada 30 April 2019, PN Kuala Simpang hanya menjatuhkan selama 20 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Fahdli dengan anggota Desca Wisnubrata dan Ahmad Syairozi.

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Pada 27 Juni 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan banding itu, Joko mengajukan permohonan kasasi berharap hukumannya diringankan, sedangkan jaksa mengajukan kasasi dengan harapan hukuman mati dikabulkan. Tapi apa kata MA?

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikcom dari situsnya, Rabu (2/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Eddy Army dan Desnayeti. Namun Surya Jaya menolak putusan tersebut dan tidak sependapat dengan hukuman 15 tahun penjara itu. Tapi suara Surya Jaya kalah dengan dua hakim agung lainnya.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Kecamatan Jaya Lamno Permanenkan Trofi Juara Umum MTQ Ke-9

Next Post

Jurusan Teknik Mesin dan Industri Unsyiah Gelar VCCEM 2020

Next Post
Jurusan Teknik Mesin dan Industri Unsyiah Gelar VCCEM 2020

Jurusan Teknik Mesin dan Industri Unsyiah Gelar VCCEM 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Omen, Puluhan Sekolah di Aceh Masih Belajar di Tenda Darurat

Omen, Puluhan Sekolah di Aceh Masih Belajar di Tenda Darurat

06/06/2026
Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

06/06/2026
Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026
CKG di Sarah Mane Temukan Dominasi PTM, Dinkes Pidie Jaya Soroti Krisis Air Bersih

CKG di Sarah Mane Temukan Dominasi PTM, Dinkes Pidie Jaya Soroti Krisis Air Bersih

06/06/2026
Pemko Bongkar Sejumlah Bangunan di Atas Saluran Air di Rukoh

Pemko Bongkar Sejumlah Bangunan di Atas Saluran Air di Rukoh

06/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

MaSA Dorong Percepatan Pembentukan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com