BANDA ACEH – Akademisi dan pengamat kebijakan publik Dr. Nasrul Zaman meminta menteri agama Fachrul Razi mengevaluasi assessment aparatur sipil negara (ASN) Kepala Kantor kementerian Agama seluruh Kabupaten Kota di Aceh, sebab rekrutment dan seleksi jabatan Kakandepag september 2020 lalu mendapat sorotan dan perhatian publik.
“Menteri Agama perlu mengevaluasi assessment ASN kakemenag seluruh Aceh, karena tertutupnya mekanisme rekrutmen dan seleksi yang tidak memberi ruang bagi setiap ASN kementerian depag untuk ikut dalam seleksi yg terbuka dan akuntabilitas,” Kata Dr. Nasrul Zaman, Kamis (17/12/2020) di Banda Aceh.
Kata Nasrul, Mekanisme tertutup dimulai dari proses tahapan yang tertutup, seharusnya terlebih dahulu dibuka melalui pendaftaran.
“Pada kabupaten/kota yang mengikuti assessement juga telah ditetapkan kuotanya yang ditentukan oleh kakanwil. Sebagai contoh Kabupaten Aceh Tenggara, kekosongan pejabat struktural kepala kantor satu orang, maka hanya diminta satu orang untuk mengikuti assessement, padahal semestinya dibuka untuk pejabat-pejabat yang memiliki kapasitas untuk ikut,” jelas Nasrul .
Akibatnya dari itu–lanjut Nasrul, publik merasa tidak puas dan curiga dengan mekanisme penyelenggara.
“Publik juga kuatir jika sampai ASN yang terpilih tidak mampu memberikan layanan optimal pada masyarakat serta manajemen administrasi kantor yang jauh dari prinsip-prinsip good governance yg menjadi cita cita kepemimpinan Kementerian Agama RI 2019-2024,” jelas Nasrul.
Nasrul menyebut contoh di Aceh Tenggara dimana yang dikutsertakan dalam assesment hanya satu orang dengan syarat pangkat minimal, padahal Depag Aceh Tenggara memiliki beberapa ASN lain yang memiliki pangkat lebih tinggi dengan kriteria lebih baik.
“Untuk itu kita minta kepada Menteri Agama dan pihak terkait lainnya untuk dapat menelaah kembali rekrutment kepala kantor Kementerian Agama untuk seluruh Kabupaten/kota di Aceh agar terwujud lembaga pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” demikian Nasrul Zaman.[]










