Aceh Singkil – Laporan pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Pulau Banyak Barat Tahun 2020 tidak ditemukan di papan informasi, menimbulkan tanda tanya, ada apa?
Hal itu ditemukan reporter pada saat melakukan tugas jurnalistik di puskesmas yang beralamat di Jl. Sutan Umar Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil.
Dikatakan Kepala Puskesmas (Kapus) Pulau Banyak Barat, dr. Zulmahdi kepada Atjehwatch, bahwa dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas tidak boleh dipublikasikan
“Dana BOK itu tidak bisa dipublikasikan,” kata dr. Zulmahdi, Kamis, 17/12/2020.
Pemanfataan dana BOK pada tahun 2020 di Puskesmas Pulau Banyak Barat, ditanyakan guna mengetahui sejauh mana Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor 11 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis bantuan operasinal kesehatan dilaksanakan dengan benar di puskesmas tersebut.
Diketahui, pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 11 Tahun 2015, pelaksanaan kegiatan program dan pemanfataan dana BOK berpedoman pada prinsip, yang pertama keterpaduan, kedua kewilayahan, ketiga efisien, keempat efektif, kelima transparan, dan yang terakhir akuntabel.
Kemudian, pada lampiran keputusan menteri tersebut, bab V tentang indikator kinerja, huruf A, nomor 4, tertulis “Publikasi laporan pemanfaatan BOK Puskesmas mempublikasikan laporan pemanfataan dana BOK di papan pengumuman Puskesmas atau kantor camat setiap 3 bulan”.
Selanjutnya, Kepala Puskesmas Pulau Banyak Barat, dr. Zulmahdi menambahkan, tidak perlu dipublikasinya ke publik pemanfaatan dana BOK itu karena berbeda dengan dana desa dan kegiatan fisik.
“Pengaruhnya ke publik apa, kecuali, dana desa, ini tidak ada untuk fisikkan, ini non fisik (BOK),” ujarnya.
“Kalau di bagian staf kami, mereka turun lapangan, diberikan uang sama bendahara, selesai,” lanjutnya.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan dan merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang disalurkan melalui mekanisme tugas pembantuan untuk percepatan pencapaian target program kesehatan prioritas nasional khususnya MDGs bidang kesehatan tahun 2015, melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya, serta UKBM khususnya Poskesdes/Polindes, Posyandu, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
Reporter : Ahmad Azis










