Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Kurir Sabu Asal Bireuen Ditangkap di Bandara Malikussaleh

Admin1 by Admin1
23/12/2020
in Lintas Timur
0

LHOKSEUMAWE -Petugas keamanan Bandara Malikussaleh, Aceh utara dan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua kurir narkoba asal Kabupaten Bireuen. Keduanya diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang rencananya akan diselundupkan ke Jakarta.

Kedua pelaku yakni pemuda berinisial VS dan perempuan paruh baya inisial H. Aksi mereka terbongkar setelah petugas bandara melakukan pemeriksaan sinar X-ray ke dalam koper yang mereka bawa.

Mereka awalnya akan melakukan perjalanan ke Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deliserdang untuk bertolak ke Jakarta. Setelah diamankan, keduanya diserahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk pengembangan kasus.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Gartanto mengatakan, hasil pengembangan kembali ditemukan 16 gram sabu di rumah tersangka VS di Desa Beunyot, Kecamatan Juli, Bireun. Dicurigai, narkoba tersebut berasal dari jaringan salah satu lemabaga pemasyarakat (Lapas).

“Alhamdulilah berkat kesigapan petugas bandara, aksi kedua pelaku selundupkan sabu dalam koper bisa terdeteksi,” ujar Kapolres Lhokseumawe, Selasa (22/12/2020).

Hasil pemeriksaan, mereka mengaku tergiur dengan upah yang diberikan sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut sampai ke Jakarta. Atas perbuatannya,, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juntho Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati untuk kedua pelaku.

Sumber: Inews.com

Previous Post

Gerindra Hormati Keputusan Jokowi Tunjuk Trenggono Jadi Menteri Kelautan

Next Post

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja ‘Susu Coklat’ Asal Aceh

Next Post

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 'Susu Coklat' Asal Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Delapan Hektare Hutan di Blang Bintang Terbakar

Delapan Hektare Hutan di Blang Bintang Terbakar

24/08/2026
Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Pemulihan Pascabencana Butuh Kerja Sama Berbagai Elemen

Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Pemulihan Pascabencana Butuh Kerja Sama Berbagai Elemen

24/08/2026
Dosen FKIP USK Wakili Aceh di MTQ KORPRI Nasional 2026

Dosen FKIP USK Wakili Aceh di MTQ KORPRI Nasional 2026

24/08/2026
Peringati HUT, DPW PAN Santuni 1.834 Anak Yatim se Aceh

Peringati HUT, DPW PAN Santuni 1.834 Anak Yatim se Aceh

24/08/2026
Momentum Maulid, Ketua DPRK Serukan Konsolidasi Umat Dalam Menghalau Penyakit Sosial di Banda Aceh

Momentum Maulid, Ketua DPRK Serukan Konsolidasi Umat Dalam Menghalau Penyakit Sosial di Banda Aceh

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Dua Kurir Sabu Asal Bireuen Ditangkap di Bandara Malikussaleh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com