Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Kurir Sabu Asal Bireuen Ditangkap di Bandara Malikussaleh

Admin1 by Admin1
23/12/2020
in Lintas Timur
0

LHOKSEUMAWE -Petugas keamanan Bandara Malikussaleh, Aceh utara dan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua kurir narkoba asal Kabupaten Bireuen. Keduanya diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang rencananya akan diselundupkan ke Jakarta.

Kedua pelaku yakni pemuda berinisial VS dan perempuan paruh baya inisial H. Aksi mereka terbongkar setelah petugas bandara melakukan pemeriksaan sinar X-ray ke dalam koper yang mereka bawa.

Mereka awalnya akan melakukan perjalanan ke Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deliserdang untuk bertolak ke Jakarta. Setelah diamankan, keduanya diserahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk pengembangan kasus.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Gartanto mengatakan, hasil pengembangan kembali ditemukan 16 gram sabu di rumah tersangka VS di Desa Beunyot, Kecamatan Juli, Bireun. Dicurigai, narkoba tersebut berasal dari jaringan salah satu lemabaga pemasyarakat (Lapas).

“Alhamdulilah berkat kesigapan petugas bandara, aksi kedua pelaku selundupkan sabu dalam koper bisa terdeteksi,” ujar Kapolres Lhokseumawe, Selasa (22/12/2020).

Hasil pemeriksaan, mereka mengaku tergiur dengan upah yang diberikan sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut sampai ke Jakarta. Atas perbuatannya,, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juntho Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati untuk kedua pelaku.

Sumber: Inews.com

Previous Post

Gerindra Hormati Keputusan Jokowi Tunjuk Trenggono Jadi Menteri Kelautan

Next Post

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja ‘Susu Coklat’ Asal Aceh

Next Post

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 'Susu Coklat' Asal Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026
Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

11/04/2026
Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

11/04/2026
Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com