Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja ‘Susu Coklat’ Asal Aceh

Admin1 by Admin1
23/12/2020
in Nanggroe
0

JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Po Budi Sartono mengatakan pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menggagalkan peredaran ganja berbentuk susu bubuk cokelat asal Aceh.

“Jadi kasus narkoba ini cukup unik, ganja dikemas dalam bentuk susu serbuk cokelat,” kata Budi Sartono, saat rilis kasus itu di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Budi mengatakan pengungkapan kasus ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial AK 11 Desember 2020 di daerah Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan KA, petugas menemukan barang bukti susu bubuk cokelat, setelah dicek di laboratorium forensik mengandung ganja.

Petugas lalu mendalami keterangan KA, mencari tahu dari mana ganja berbentuk susu bubuk cokelat tersebut didapatkannya.

“Dari pengakuan KA, dia memesannya kepada seseorang berinisial SN yang ada di Aceh,” kata Budi.

Petugas lalu menindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan SN di Aceh, hingga melakukan penangkapan di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar pada 17 Desember 2020.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa’bani menyebutkan, susu ganja tergolong modus baru yang digunakan para pelaku peredaran gelap narkoba untuk mengelabui terendusnya penjualan mereka.

Pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50) yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya.

“Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya,” kata Wadi.

Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap keduanya, karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun.

Sumber: Suara.com

Previous Post

Dua Kurir Sabu Asal Bireuen Ditangkap di Bandara Malikussaleh

Next Post

UAS dan Ketakutan ‘Murka Penguasa’ di Aceh

Next Post
UAS Bakal Kembali Ceramah di Aceh

UAS dan Ketakutan 'Murka Penguasa' di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

GLP United Lolos 8 Besar Laser Cup I Abdya usai Menang 1-0 atas Muara Lauser FC

GLP United Lolos 8 Besar Laser Cup I Abdya usai Menang 1-0 atas Muara Lauser FC

27/10/2026
659 Atlet Panahan Berkompetisi, Irwansyah Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Olahraga

659 Atlet Panahan Berkompetisi, Irwansyah Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Olahraga

26/10/2026
KUA Tangan-Tangan Serahkan 20 SKT Majelis Taklim, Hasil Jemput Bola Penyuluh Agama

KUA Tangan-Tangan Serahkan 20 SKT Majelis Taklim, Hasil Jemput Bola Penyuluh Agama

26/10/2026
Libatkan 10 Perguruan Tinggi, PMII Banda Aceh Gelar MAPABA Kolaborasi

Libatkan 10 Perguruan Tinggi, PMII Banda Aceh Gelar MAPABA Kolaborasi

26/10/2026
Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Bimtek Lanjutan Portal GIOK Data

Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Bimtek Lanjutan Portal GIOK Data

26/10/2026

Terpopuler

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pidie Jaya Terbongkar, 265 Liter Disita

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pidie Jaya Terbongkar, 265 Liter Disita

26/10/2026

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

Begini Kata Karo Hukum Soal Bendera Bulan Bintang yang Tak Pernah Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

Polres Aceh Barat Tahan Perempuan Paruh Baya Tersangka Pengedar Sabu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com