Banda Aceh – Ikatan Alumni Timur Tengah-Aceh (IKAT Aceh) menggelar talk show yang bertema “Sampai di mana sudah penerapan Qanun LKS?” di Hotel Al-hanifi, Banda Aceh, Jumat (25/12/2020).
Acara yang diikuti para ulama, umara, pengusaha dan tokoh masyarakat ini juga dimeriahkan oleh dai nasional dari Riau, Ust. Abdul Somad, yang biasa disapa UAS.
Dalam Tausiyahnya, UAS menyatakan sangat mendukung penerapan Qanun LKS Aceh. “Aceh selalu menjadi simbol penerapan syariat Islam (di Indonesia) secara umum dan penerapan Ekonomi Islam secara khusus,” ujar UAS
UAS juga menganalogikan permasalahan Qanun LKS Aceh “Kalau ada pohon kayu yang buahnya berulat, maka dicarilah pestisida (untuk menghilangkan ulatnya), bukan ranting kayunya yang dipotong,” tambahnya.
Ust. Fadhil Rahmi, Lc., Sahabat UAS, dan juga Wakil Ketua Komite III DPD RI yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menyayangkan adanya penolakan terhadap Qanun LKS Aceh.
“Banyak permasalahan lain yang perlu kita perjuangkan terkait keistimewaan Aceh, namun hal ini yang sudah goal, tinggal dilaksanakan, kenapa ada yang menolak?,” tegasnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan fakta integritas penyataan dukungan terhadap Qanun LKS Aceh oleh para tokoh yg hadir.
Berikut penyataan sikap dan penandatanganan fakta dukungan terhadap Qanun LKS:
Sesuai dengan amanah Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam Nomor 8 Tahun 2014 dan Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Kami peserta dialog ulama, umara, dan tokoh masyarakat Aceh dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT), bertempat di Hotel Alhanifi, Banda Aceh, tanggal 25 Desember 2020/10 Jumadil Awal 1442 H, menyatakan sebagai berikut:
1. Mendukung penuh pemberlakuan syariat Islam secara kaffah dalam semua sendi kehidupan di Aceh.
2. Mendukung dan meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan amanah qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah tanpa menunda atau merevisi.
3. Siap membantu Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan setiap kendala yang dihadapi dalam implementasi qanun tersebut.
4. Mengimbau rakyat Aceh untuk bersabar dan mendukung Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan semua kendala teknis yang dihadapi selama masa transisi.
5. Mengajak kepada semua pengusaha Aceh dan investor untuk mendukung penuh secara moril dan materil demi KESUKSESAN penerapan qanun LKS sebagaimana diamanatkan.
6. Meminta kepada praktisi Lembaga Keuangan Syariah untuk bersungguh-sunguh menghadirkan pelayanan keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh secara baik dan profesional.
7. Mendukung dan mengharap penuh Propinsi Aceh menjadi model pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bagi daerah lain di Indonesia.
8. Memimta kepada seluruh elemen masyarakat Aceh bahu-membahu berikhtiar dan bekerja sama berupaya keluar dari riba dan transaksi lainnya yang diharamkan oleh syariat.

Turut hadir dalam acara tersebut H. Dahlan Jamaluddin S.IP (ketua DPRA), DR. EMK Alidar, S.Ag. M.Hum (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh), H. M. Nasir Djamil, S.Ag. M.Si (Ketua Forbes DPR-DPD asal Aceh), Prof. DR. Syahrizal Abbas, MA. (Akademisi UIN Ar-Raniry), Prof. DR. Shabri Abd. Majid, S.E, M.Ec (Akademisi Unsyiah), Sugito, SE., ME. (Sekretaris umum DPW Asbisindo), Putra Chamsah, SE (Indonesian Business Forum (IBF)), Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) (Ketua HUDA), dan DR. Aslam Nur, MA (Wakil Ketua PW Muhammadiyah Aceh). [Rilis]








