Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UAS Tegaskan Dukung Qanun LKS Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
26/12/2020
in Ekonomi
0

Banda Aceh – Ikatan Alumni Timur Tengah-Aceh (IKAT Aceh) menggelar talk show yang bertema “Sampai di mana sudah penerapan Qanun LKS?” di Hotel Al-hanifi, Banda Aceh, Jumat (25/12/2020).

Acara yang diikuti para ulama, umara, pengusaha dan tokoh masyarakat ini juga dimeriahkan oleh dai nasional dari Riau, Ust. Abdul Somad, yang biasa disapa UAS.

Dalam Tausiyahnya, UAS menyatakan sangat mendukung penerapan Qanun LKS Aceh. “Aceh selalu menjadi simbol penerapan syariat Islam (di Indonesia) secara umum dan penerapan Ekonomi Islam secara khusus,” ujar UAS

UAS juga menganalogikan permasalahan Qanun LKS Aceh “Kalau ada pohon kayu yang buahnya berulat, maka dicarilah pestisida (untuk menghilangkan ulatnya), bukan ranting kayunya yang dipotong,” tambahnya.

Ust. Fadhil Rahmi, Lc., Sahabat UAS, dan juga Wakil Ketua Komite III DPD RI yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menyayangkan adanya penolakan terhadap Qanun LKS Aceh.

“Banyak permasalahan lain yang perlu kita perjuangkan terkait keistimewaan Aceh, namun hal ini yang sudah goal, tinggal dilaksanakan, kenapa ada yang menolak?,” tegasnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan fakta integritas penyataan dukungan terhadap Qanun LKS Aceh oleh para tokoh yg hadir.

Berikut penyataan sikap dan penandatanganan fakta dukungan terhadap Qanun LKS:

Sesuai dengan amanah Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam Nomor 8 Tahun 2014 dan Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Kami peserta dialog ulama, umara, dan tokoh masyarakat Aceh dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT), bertempat di Hotel Alhanifi, Banda Aceh, tanggal 25 Desember 2020/10 Jumadil Awal 1442 H, menyatakan sebagai berikut:

1. Mendukung penuh pemberlakuan syariat Islam secara kaffah dalam semua sendi kehidupan di Aceh.

2. Mendukung dan meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan amanah qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah tanpa menunda atau merevisi.

3. Siap membantu Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan setiap kendala yang dihadapi dalam implementasi qanun tersebut.

4. Mengimbau rakyat Aceh untuk bersabar dan mendukung Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan semua kendala teknis yang dihadapi selama masa transisi.

5. Mengajak kepada semua pengusaha Aceh dan investor untuk mendukung penuh secara moril dan materil demi KESUKSESAN penerapan qanun LKS sebagaimana diamanatkan.

6. Meminta kepada praktisi Lembaga Keuangan Syariah untuk bersungguh-sunguh menghadirkan pelayanan keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh secara baik dan profesional.

7. Mendukung dan mengharap penuh Propinsi Aceh menjadi model pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bagi daerah lain di Indonesia.

8. Memimta kepada seluruh elemen masyarakat Aceh bahu-membahu berikhtiar dan bekerja sama berupaya keluar dari riba dan transaksi lainnya yang diharamkan oleh syariat.

Turut hadir dalam acara tersebut H. Dahlan Jamaluddin S.IP (ketua DPRA), DR. EMK Alidar, S.Ag. M.Hum (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh), H. M. Nasir Djamil, S.Ag. M.Si (Ketua Forbes DPR-DPD asal Aceh), Prof. DR. Syahrizal Abbas, MA. (Akademisi UIN Ar-Raniry), Prof. DR. Shabri Abd. Majid, S.E, M.Ec (Akademisi Unsyiah), Sugito, SE., ME. (Sekretaris umum DPW Asbisindo), Putra Chamsah, SE (Indonesian Business Forum (IBF)), Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) (Ketua HUDA), dan DR. Aslam Nur, MA (Wakil Ketua PW Muhammadiyah Aceh). [Rilis]

Tags: LKSQanunuas
Previous Post

Gubernur Buka Konferwil Nahdlatul Ulama Provinsi Aceh ke-14

Next Post

Warga di Pesisir Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama

Next Post

Warga di Pesisir Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026
Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

30/05/2026
Nyan, Mutibas FC Juara Trofeo Lapas Kota Bakti Tanpa Kekalahan

Nyan, Mutibas FC Juara Trofeo Lapas Kota Bakti Tanpa Kekalahan

30/05/2026
Penumpang di Bandara SIM Aceh Turun 46 Persen saat Iduladha

Penumpang di Bandara SIM Aceh Turun 46 Persen saat Iduladha

30/05/2026
YPIK Nurul Quran Sembelih 11 Sapi dan 14 Kambing pada Iduladha 1447 H

YPIK Nurul Quran Sembelih 11 Sapi dan 14 Kambing pada Iduladha 1447 H

30/05/2026

Terpopuler

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

UAS Tegaskan Dukung Qanun LKS Aceh

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com