Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

India Kembali Larang Sekolah Islam

Admin1 by Admin1
06/01/2021
in Internasional
0
India Kembali Larang Sekolah Islam

Ilustrasi. Negara bagian Assam, India mengesahkan undang-undang yang melarang sekolah Islam. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)

Jakarta – Negara bagian Assam, India mengesahkan undang-undang yang melarang sekolah Islam di wilayahnya. Negara bagian yang dipimpin partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata Party (BJP) itu mengesahkan aturan tersebut pada pekan lalu.

Mereka menganggap sekolah Islam menyediakan pendidikan di bawah standar.

Menteri Pendidikan Himanta Biswa Sarma mengatakan lebih dari 700 sekolah agama yang biasa disebut madrasah akan ditutup pada April.

“Kami membutuhkan lebih banyak dokter, petugas polisi, birokrat, dan guru, dari komunitas Muslim minoritas daripada imam masjid,” kata Sarma seperti dikutip dari Reuters.

Pemerintah akan mengubah madrasah menjadi sekolah biasa karena pendidikan yang disediakan dinilai tidak dapat mempersiapkan anak didiknya untuk menghadapi tantangan dunia.

Namun langkah tersebut mendapat kritik dari pihak oposisi. Mereka menilai keputusan itu mencerminkan sikap anti-Muslim.

Politisi oposisi mengatakan langkah itu merupakan serangan terhadap Muslim.

“Idenya adalah untuk memusnahkan Muslim,” kata anggota parlemen dari Partai Kongres Wajed Ali Choudhury.

Sementara itu ratusan pensiunan pegawai negeri dan diplomat senior mendesak pemerintah di negara bagian Uttar Pradesh mencabut undang-undang yang mengkriminalisasi pindah agama secara paksa pada pengantin wanita. UU ini dianggap menargetkan kelompok Muslim laki-laki.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pemerintah Aceh Terima 14 ribu Dosis Vaksin Covid 19

Next Post

Dua WNI ABK Kapal Tanker Korsel Ikut Ditahan di Iran

Next Post
Dua WNI ABK Kapal Tanker Korsel Ikut Ditahan di Iran

Dua WNI ABK Kapal Tanker Korsel Ikut Ditahan di Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

24/08/2026
Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026
Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

24/08/2026
Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

India Kembali Larang Sekolah Islam

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com