Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

India Kembali Larang Sekolah Islam

Admin1 by Admin1
06/01/2021
in Internasional
0
India Kembali Larang Sekolah Islam

Ilustrasi. Negara bagian Assam, India mengesahkan undang-undang yang melarang sekolah Islam. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)

Jakarta – Negara bagian Assam, India mengesahkan undang-undang yang melarang sekolah Islam di wilayahnya. Negara bagian yang dipimpin partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata Party (BJP) itu mengesahkan aturan tersebut pada pekan lalu.

Mereka menganggap sekolah Islam menyediakan pendidikan di bawah standar.

Menteri Pendidikan Himanta Biswa Sarma mengatakan lebih dari 700 sekolah agama yang biasa disebut madrasah akan ditutup pada April.

“Kami membutuhkan lebih banyak dokter, petugas polisi, birokrat, dan guru, dari komunitas Muslim minoritas daripada imam masjid,” kata Sarma seperti dikutip dari Reuters.

Pemerintah akan mengubah madrasah menjadi sekolah biasa karena pendidikan yang disediakan dinilai tidak dapat mempersiapkan anak didiknya untuk menghadapi tantangan dunia.

Namun langkah tersebut mendapat kritik dari pihak oposisi. Mereka menilai keputusan itu mencerminkan sikap anti-Muslim.

Politisi oposisi mengatakan langkah itu merupakan serangan terhadap Muslim.

“Idenya adalah untuk memusnahkan Muslim,” kata anggota parlemen dari Partai Kongres Wajed Ali Choudhury.

Sementara itu ratusan pensiunan pegawai negeri dan diplomat senior mendesak pemerintah di negara bagian Uttar Pradesh mencabut undang-undang yang mengkriminalisasi pindah agama secara paksa pada pengantin wanita. UU ini dianggap menargetkan kelompok Muslim laki-laki.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pemerintah Aceh Terima 14 ribu Dosis Vaksin Covid 19

Next Post

Dua WNI ABK Kapal Tanker Korsel Ikut Ditahan di Iran

Next Post
Dua WNI ABK Kapal Tanker Korsel Ikut Ditahan di Iran

Dua WNI ABK Kapal Tanker Korsel Ikut Ditahan di Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

30/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Pejabat Iran Pilihan Trump Tantang AS: Kami Tunggu Kedatangan Amerika!

30/03/2026
Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

30/03/2026
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

29/03/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com