Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pandemi, Kunjungan Langsung ke Lapas dan Rutan di Aceh Dibatasi

Admin1 by Admin1
06/01/2021
in Nanggroe
0
Pandemi, Kunjungan Langsung ke Lapas dan Rutan di Aceh Dibatasi

BANDA ACEH – Kunjungan langsung terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang tersebar di seluruh Aceh masih dibatasi. Pembatasan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Heni Yuwono mengatakan, pembatasan ini dengan tidak mengizinkan kunjungan tatap muka terhadap narapidana maupun tahanan.

“Pembatasan kunjungan sudah diberlakukan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia,” kata Heni Yuwono, Selasa (5/1/2021).

Menurutnya, pembatasan kunjungan langsung atau tatap muka tersebut berlangsung hingga pemerintah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir dan kondisi normal kembali. Artinya, selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, maka pembatasan layanan kunjungan langsung tetap diberlakukan.

Sebagai gantinya, kata Heni Yuwono, pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) menyediakan layanan virtual dengan menyediakan fasilitas panggilan video.

“Keluarga bisa memanfaatkan fasilitas panggilan video yang disediakan pihak lapas maupun rutan untuk berkomunikasi dengan warga binaan. Ini hanya sementara hingga kondisi normal kembali,” kata Heni Yuwono.

Selain layanan panggilan video, lapas dan rutan di Aceh juga menyediakan layanan titipan. Keluarga warga binaan bisa menitipkan makanan maupun pakaian kepada petugas untuk diteruskan kepada penerima.

“Pembatasan kunjungan ini merupakan kebijakan pimpinan di pusat. Kunjungan tatap muka dibuka kembali setelah ada keputusan pandemi Covid-19 sudah berakhir. Apalagi sekarang sudah ada vaksinnya,” kata Heni Yuwono.

Sumber: Inews

Previous Post

Dua WNI ABK Kapal Tanker Korsel Ikut Ditahan di Iran

Next Post

Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri Kimia

Next Post
Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri Kimia

Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri Kimia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

24/08/2026
Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026
Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

24/08/2026
Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Pandemi, Kunjungan Langsung ke Lapas dan Rutan di Aceh Dibatasi

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com