Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sekda Instruksikan ASN Pemerintah Aceh Disiplin Terapkan 3 M

Admin1 by Admin1
11/01/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh— Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh untuk disiplin menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di lingkungan kerja dan aktivitas harian lainnya.

Hal tersebut disampaikan Sekda dalam Apel pagi pejabat struktural Pemerintah Aceh yang digelar secara langsung dan virtual, dari Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin, 11/1/2021.

“Kondisi pandemi dunia kian melonjak, namun pekerjaan dan tugas kita harus tetap berjalan, karena itu aktivitas kita harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan,”ujar Taqwallah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda meminta pejabat struktural untuk mengampanyekan Seragam, atau sosialisasi dan edukasi penerapan 3 M kepada seluruh stafnya. Penerapan tersebut dianggap penting sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus corona.

Pada kesempatan yang sama, Sekda juga menginstruksikan seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga kontrak untuk tidak mengikuti kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti ke warung kopi dan acara resepsi perkawinan.

Selain tidak diizinkan mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut, ASN Pemerintah Aceh juga dilarang menyelenggarakan pesta perkawinan. Sekda mengatakan, ASN Pemerintah Aceh harus menjadi contoh baik dalam masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona.

“Larangan menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan ini sudah ditetapkan dalam instruksi Gubernur Aceh, seluruh ASN harus mematuhinya demi kebaikan bersama,”ujar Taqwallah.

Sekda menjelaskan, jika instruksi tersebut dilanggar ASN, maka pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh atasan langsungnya.

Selain pengetatan protokol kesehatan, seluruh ASN juga diminta mengaktifkan dan melanjutkan kembali gerakan donor darah di tahun ini. Ia mengatakan, gerakan mulia tersebut harus tetap berlanjut untuk berkontribusi membantu kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, Sekda Taqwallah juga memberikan empat arahan lainnya kepada para pejabat struktural untuk ditindak lanjuti. Keempat arahan tersebut, antara lain, LHKPN, evaluasi tenaga kontrak, evaluasi buku kinerja pejabat struktural, dan SKP 2020. []

Previous Post

Hujan Deras Serta Angin Kencang Diprediksikan Landa Barat Selatan Aceh

Next Post

Ini Nama-Nama Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Hasil Mutasi Senin Tadi

Next Post

Ini Nama-Nama Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Hasil Mutasi Senin Tadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

22/08/2026
Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

22/08/2026
Pemerintah Aceh Usulkan Minyak Nilam jadi Komoditas Sistem Resi Gudang

Pemerintah Aceh Usulkan Minyak Nilam jadi Komoditas Sistem Resi Gudang

22/08/2026
Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ajak Siswa SDN 7 Lut Tawar Tanamkan Sikap Toleransi Sejak Dini

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ajak Siswa SDN 7 Lut Tawar Tanamkan Sikap Toleransi Sejak Dini

22/08/2026
Ketua PGRI Simeulue Minta Kepada Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh

Ketua PGRI Simeulue Minta Kepada Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh

22/08/2026

Terpopuler

Sekda Instruksikan ASN Pemerintah Aceh Disiplin Terapkan 3 M

11/01/2021

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com