BANDA ACEH – Pelaporan harta kekayaan dua pejabat Pemerintahan Aceh di situs e-LHKPN KPK RI mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, peningkatan kekayaan yang mereka miliki melejit tinggi dalam setahun dan dinilai tak wajar.
Dua pejabat tersebut adalah Sekda Aceh Taqwallah dan Kadis Pendidikan Aceh Al-Hudri.
Pantauan atjehwatch.com di situs e-lhkpn, Sekda Taqwallah tercatat sudah dua kali melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK RI.
Pelaporan pertama tertanggal 31 Desember 2018 dengan jumlah harta yang dilaporkan Rp9.461.3555.325.
Kemudian setahun selanjutnya atau per 31 Desember 2019, Sekda Taqwallah melaporkan harta kekayaan miliknya meningkat menjadi Rp12.986.954.142. Nilai ini mengalami peningkatan hampir tiga miliar lebih dalam setahun.
Peningkatan tiga miliar dalam setahun inilah yang dinilai tak wajar.
Sementara itu, sorotan yang sama juga terlihat dari pelaporan peningkatan harta yang dimiliki salah seorang eselon II Setda Aceh Alhudri.
Dimana, pada situs yang sama, Alhudri tercatat telah melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya sebanyak 4 kali.
Pelaporan pertama Alhudri tercatat pada 31 Desember 2017 dengan nilai Rp1.170.733.968. Sedangkan untuk pelaporan kedua tercatat pada 31 Desember 2018 dengan nilai Rp1.670.126.133 atau mengalami peningkatan sekitar Rp500 juta dalam setahun.
Pada pelaporan ketiga atau per 31 Desember 2019, Alhudri melaporkan harta yang dimilikinya menjadi Rp6.864.376.133. Nilai ini bertambah Rp5,1 miliar lebih dalam setahun. Nilai inilah yang dianggap tak wajar.
Terakhir pada 31 Desember 2020, Alhudri melaporkan hartanya menjadi Rp7.198.376.113. Nilai ini cuma mengalami peningkatan sekitar 100 juta lebih dibandingkan setahun sebelumnya.











