Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Persidangan Simpatisan ASNLF di Pidie Masuki Putusan Sela

Admin1 by Admin1
15/02/2021
in Lintas Timur
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

SIGLI – Persidangan terhadap dua simpatisan ASNLF di Pidie memasuki tahapan putusan sela. Rencananya, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa, 16 Februari 2021.

ASNLF adalah kepanjangan dari Aceh-Sumatra National Liberation Front. Organisasi ini memakai nama yang sama dengan gerakan sebelumnya dan menuntut kemerdekaan Aceh.

Informasi yang diperoleh wartawan, dalam persidangan kasus dua simpatisan ASNLF yang berlangsung pada 9 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dahnir SH, telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Banda Aceh. Intinya, jaksa tetap menuntut kedua terdakwa di depan Pengadilan Negeri Sigli atas tindakan “kejahatan terhadap keamanan negara.”

Persidangan hanya berlangsung beberapa menit saja. Jalannya persidangan sangat singkat, dimana JPU hanya membagikan tanggapannya secara tertulis atas keberatan terdakwa/penasehat hukum terdakwa.

Sidang berikutnya akan berlangsung pada Selasa 16 Februari 2021 atau besok, mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela oleh hakim di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Sigli dan terbuka untuk umum.

Menurut definisi yang berlaku di dalam proses peradilan, putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap suatu perkara sebelum masuk kepada pemeriksaan pokok perkara.

Dalam hal ini hakim dapat memutuskan bahwa surat dakwaan batal demi hukum karena surat dakwaan tidak memenuhi syarat atau eksepsi terdakwa diterima, maka perkara tersebut tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atau eksepsi terdakwa tidak diterima dan hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputuskan setelah selesai pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui dua simpatisan ASNLF, Nasruddin A. Wahab, 43 tahun, dan Zulkifli M. Rasyid, 35 tahun, telah menjadi terdakwa kasus “kejahatan terhadap keamanan negara”, yang mulai diadili di depan pengadilan Negeri Sigli pada minggu lalu.

Menurut fakta, dua terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 106 dan 160 KUHPidana dan Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena melakukan “tindak pidana kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Ujaran Kebencian” melalui media sosial pada Minggu 11 Oktober 2020 di Gedung non gelar Universitas Jabal Ghafur, Gle Gapui, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie.

Tags: acehASNLF
Previous Post

Usai Dengar Arahan Sekda Aceh, Nakes di Kota Sabang Siap Tuntaskan Vaksinasi

Next Post

Biden Ingin Tutup Penjara Teroris Guantanamo

Next Post
Jika Terpilih Jadi Presiden AS, Biden Janji Isi Jajaran Staf dari Muslim

Biden Ingin Tutup Penjara Teroris Guantanamo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

06/09/2026
IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

06/09/2026
Jelang Kedatangan Utusan AS, Putin Perintahkan Setop Serang Kyiv

Jelang Kedatangan Utusan AS, Putin Perintahkan Setop Serang Kyiv

06/09/2026
Jepang-Rusia Makin Panas Gara-gara Patung Perang Kontroversial

Jepang-Rusia Makin Panas Gara-gara Patung Perang Kontroversial

06/09/2026
Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

05/09/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026

Persidangan Simpatisan ASNLF di Pidie Masuki Putusan Sela

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com