Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kuasa Hukum Tgk. Janggot Mohon Perlidungan Saksi dan Korban kepada LPSK RI

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/02/2021
in Nanggroe
0

Darul Imarah – Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk Janggot menerima kunjungan Tim Investigasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) di kantor Hukum ARZ & Rekan yang beralamat di Jalan. Teuku Meurandeh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (16/02/202).

Kehadiran pihak LPSK ke kantor hukum tersebut atas permohonan kuasa hukum Zahidin beberapa waktu yang lalu.

Dalam pertemuan dengan Tim investagasi LPSK RI itu, Zulkifli, SH selaku kuasa hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot menyampaikan beberapa hal tentang kejanggalan atas laporan kliennya serta penetapan tersangka dan ditahannya Zahidin di Sel tahanan Polres Aceh Barat atas laporan balik Bupati Aceh Barat Ramli. MS.

“Adapun yang menjadi dasar hukum kuasa hukum Zahidin alias Tgk. Janggot memohonkan perlidungan saksi dan korban kepada LPSK RI, merujuk pada UU No. 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang Lembaga perlidungan saksi dan korban Juncto peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH–11.HM.03.02.th.201, Nomor: PER–045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 tahun 2011, Nomor: KEPB–02/01–55/12/2011, Nomor: 4 tahun 2011 tentang perlindungan bagi pelapor Juncto pedoman kerja antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan nota kesepakatan Nomor: NK–005/1.DIV4.2/04/2016, serta Nomor: KEP–212/A/JA/04/2016, tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tulis Zulkifli pada rilis yang diterima awak media.

Atas langkah cepat tanggap LPSK RI tersebut kuasa hukum Zahidin alias Tgk. Janggot dari kantor hukum ARZ & Rekan mengapresiasi kerja cepat dari LPSK RI itu.

“Kami berharap dengan kewenangan yang diberikan oleh UU kepada LPSK RI dapat menjamin perlindungan bagi korban dan saksi fakta yang ada pada saat tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ramli MS dan mendahulukan laporan klien kami sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak membuat hukum menjadi kacau seperti yang sedang dipraktekan oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kapolres dan Kasat Reskrim Aceh Barat,” tandas Zulkifli.

Reporter: Rusman

Previous Post

Para Kepala Sekolah di Pidie Diminta Gelar Kenduri Apam

Next Post

Ahli Sebut Potensi Gelombang Baru Corona Muncul 2022

Next Post
Kasus Covid-19 Aceh Bertambah Tiga lagi, Total Menjadi 69 Orang

Ahli Sebut Potensi Gelombang Baru Corona Muncul 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

25/03/2026
Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

25/03/2026
Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

25/03/2026
Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

25/03/2026
Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

25/03/2026

Terpopuler

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026

Kuasa Hukum Tgk. Janggot Mohon Perlidungan Saksi dan Korban kepada LPSK RI

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com