Darul Imarah – Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk Janggot menerima kunjungan Tim Investigasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) di kantor Hukum ARZ & Rekan yang beralamat di Jalan. Teuku Meurandeh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (16/02/202).
Kehadiran pihak LPSK ke kantor hukum tersebut atas permohonan kuasa hukum Zahidin beberapa waktu yang lalu.
Dalam pertemuan dengan Tim investagasi LPSK RI itu, Zulkifli, SH selaku kuasa hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot menyampaikan beberapa hal tentang kejanggalan atas laporan kliennya serta penetapan tersangka dan ditahannya Zahidin di Sel tahanan Polres Aceh Barat atas laporan balik Bupati Aceh Barat Ramli. MS.
“Adapun yang menjadi dasar hukum kuasa hukum Zahidin alias Tgk. Janggot memohonkan perlidungan saksi dan korban kepada LPSK RI, merujuk pada UU No. 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang Lembaga perlidungan saksi dan korban Juncto peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH–11.HM.03.02.th.201, Nomor: PER–045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 tahun 2011, Nomor: KEPB–02/01–55/12/2011, Nomor: 4 tahun 2011 tentang perlindungan bagi pelapor Juncto pedoman kerja antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan nota kesepakatan Nomor: NK–005/1.DIV4.2/04/2016, serta Nomor: KEP–212/A/JA/04/2016, tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tulis Zulkifli pada rilis yang diterima awak media.
Atas langkah cepat tanggap LPSK RI tersebut kuasa hukum Zahidin alias Tgk. Janggot dari kantor hukum ARZ & Rekan mengapresiasi kerja cepat dari LPSK RI itu.
“Kami berharap dengan kewenangan yang diberikan oleh UU kepada LPSK RI dapat menjamin perlindungan bagi korban dan saksi fakta yang ada pada saat tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ramli MS dan mendahulukan laporan klien kami sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak membuat hukum menjadi kacau seperti yang sedang dipraktekan oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kapolres dan Kasat Reskrim Aceh Barat,” tandas Zulkifli.
Reporter: Rusman









