Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kuasa Hukum Tgk. Janggot Mohon Perlidungan Saksi dan Korban kepada LPSK RI

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/02/2021
in Nanggroe
0

Darul Imarah – Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk Janggot menerima kunjungan Tim Investigasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) di kantor Hukum ARZ & Rekan yang beralamat di Jalan. Teuku Meurandeh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (16/02/202).

Kehadiran pihak LPSK ke kantor hukum tersebut atas permohonan kuasa hukum Zahidin beberapa waktu yang lalu.

Dalam pertemuan dengan Tim investagasi LPSK RI itu, Zulkifli, SH selaku kuasa hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot menyampaikan beberapa hal tentang kejanggalan atas laporan kliennya serta penetapan tersangka dan ditahannya Zahidin di Sel tahanan Polres Aceh Barat atas laporan balik Bupati Aceh Barat Ramli. MS.

“Adapun yang menjadi dasar hukum kuasa hukum Zahidin alias Tgk. Janggot memohonkan perlidungan saksi dan korban kepada LPSK RI, merujuk pada UU No. 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang Lembaga perlidungan saksi dan korban Juncto peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH–11.HM.03.02.th.201, Nomor: PER–045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 tahun 2011, Nomor: KEPB–02/01–55/12/2011, Nomor: 4 tahun 2011 tentang perlindungan bagi pelapor Juncto pedoman kerja antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan nota kesepakatan Nomor: NK–005/1.DIV4.2/04/2016, serta Nomor: KEP–212/A/JA/04/2016, tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tulis Zulkifli pada rilis yang diterima awak media.

Atas langkah cepat tanggap LPSK RI tersebut kuasa hukum Zahidin alias Tgk. Janggot dari kantor hukum ARZ & Rekan mengapresiasi kerja cepat dari LPSK RI itu.

“Kami berharap dengan kewenangan yang diberikan oleh UU kepada LPSK RI dapat menjamin perlindungan bagi korban dan saksi fakta yang ada pada saat tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ramli MS dan mendahulukan laporan klien kami sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak membuat hukum menjadi kacau seperti yang sedang dipraktekan oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kapolres dan Kasat Reskrim Aceh Barat,” tandas Zulkifli.

Reporter: Rusman

Previous Post

Para Kepala Sekolah di Pidie Diminta Gelar Kenduri Apam

Next Post

Ahli Sebut Potensi Gelombang Baru Corona Muncul 2022

Next Post
Kasus Covid-19 Aceh Bertambah Tiga lagi, Total Menjadi 69 Orang

Ahli Sebut Potensi Gelombang Baru Corona Muncul 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

11/06/2026
Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

11/06/2026
Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

11/06/2026
Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

11/06/2026
Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com