Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Nelayan di Malaysia Divonis Hukuman 202 Tahun Penjara Usai Perkosa Anak Tiri

Admin1 by Admin1
18/10/2019
in Internasional
0
Nelayan di Malaysia Divonis Hukuman 202 Tahun Penjara Usai Perkosa Anak Tiri

Ilustrasi. Foto detik

Kuala Lumpur – Seorang nelayan di Malaysia dijatuhi vonis total 202 tahun penjara setelah mengaku bersalah telah memperkosa dan mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Pria berusia 36 tahun ini juga divonis 23 kali hukuman cambuk.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Jumat (18/10/2019), nelayan yang tidak disebut namanya ini dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan, pencabulan dan berhubungan intim secara tidak wajar dengan anak tirinya yang masih di bawah umur.

Tindakan bejat ini dilakukan selama tiga tahun terakhir sejak April 2016, saat korban baru berusia 12 tahun. Total ada 22 dakwaan pidana, termasuk dakwaan pemerkosaan dan tindakan tak senonoh, yang dijeratkan terhadap nelayan ini.

Dalam persidangan pada 11 Oktober lalu, nelayan ini mengaku bersalah atas enam dakwaan pencabulan, namun membantah telah melakukan pemerkosaan. Namun belakangan, dia mengubah keterangannya dan mengaku bersalah atas 22 dakwaan pidana yang dijeratkan terhadapnya.

Diungkapkan dalam sidang bahwa pria ini juga merekam video tak senonoh dengan telepon genggamnya. Seluruh tindakan bejat pria ini dilakukan di rumahnya di Kampung Tersusun Baru, Lekir, Perak antara April 2016 hingga 29 September tahun ini.

Meski dijatuhi vonis 202 tahun penjara, pria ini hanya akan menjalani masa hukuman selama 38 tahun karena hakim memerintahkan agar sebagian besar hukumannya dijalani secara bersamaan dan beberapa secara berurutan, terhitung dari tanggal dia ditangkap pada 30 September lalu.

Dinyatakan dalam persidangan bahwa pria ini telah melakukan aksi bejatnya saat ibunda korban, yang telah bercerai dengannya namun masih tinggal serumah, sedang pergi keluar atau sedang tidur di kamar berbeda.

Ibunda korban baru menyadari bahwa anaknya diperkosa dan dicabuli mantan suaminya setelah melihat foto-foto di dalam SD card milik pelaku pada 30 September lalu. Sang ibunda langsung melapor polisi pada hari yang sama dan pelaku ditangkap.

Dalam pernyataan yang dibacakan di sidang, korban mengaku takut terhadap ayah tirinya karena dia mengancamnya untuk tidak memberitahu orang lain. Korban mengaku dirinya benci ayah tirinya dan sangat senang saat mengetahui ibundanya bercerai.

“Korban telah dimanfaatkan oleh terdakwa untuk kepuasan seksualnya. Korban mengalami trauma,” sebut jaksa penuntut, Naidatul Athirah Azman, saat meminta hukuman yang membuat jera pelaku.

Sumber: detik.com

Tags: pemerkosaan
Previous Post

Projo Aceh: Kami Akan Mengawal Pemerintahan Jokowi

Next Post

Pimpin Aceh Utara Periode ke Dua, Harta Cekmad Cuma Rp3,7 Miliar

Next Post
Pimpin Aceh Utara Periode ke Dua, Harta Cekmad Cuma Rp3,7 Miliar

Pimpin Aceh Utara Periode ke Dua, Harta Cekmad Cuma Rp3,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinas Pertanian Aceh Besar Salurkan Semen Beku Sapi Unggul untuk Peternak

Dinas Pertanian Aceh Besar Salurkan Semen Beku Sapi Unggul untuk Peternak

08/11/2026
HMPS Kesos Gelar Jumat Berkah di Tugu Iqra UIN Ar-Raniry

HMPS Kesos Gelar Jumat Berkah di Tugu Iqra UIN Ar-Raniry

08/11/2026
Padukan Wisata dan Teknologi, Mahasiswa Asing BIPA USK Kunjungi Situs Sejarah Aceh

Padukan Wisata dan Teknologi, Mahasiswa Asing BIPA USK Kunjungi Situs Sejarah Aceh

08/11/2026
Haili Yoga Buka Konkerkab PGRI Aceh Tengah, Anggarkan Rp200 Juta untuk Organisasi Guru

Haili Yoga Buka Konkerkab PGRI Aceh Tengah, Anggarkan Rp200 Juta untuk Organisasi Guru

08/11/2026
Tujuh Santri Aceh Besar Lolos sebagai Finalis Santri Inspiratif Dayah Aceh 2026

Tujuh Santri Aceh Besar Lolos sebagai Finalis Santri Inspiratif Dayah Aceh 2026

08/11/2026

Terpopuler

Nelayan di Malaysia Divonis Hukuman 202 Tahun Penjara Usai Perkosa Anak Tiri

Nelayan di Malaysia Divonis Hukuman 202 Tahun Penjara Usai Perkosa Anak Tiri

18/10/2019

Mahasiswa Kepung DPRK Pidie, Desak Dandim hingga Pangdam Dicopot! “Setiap Nyawa Berharga”

Bupati Abdya Bersama Para SKPK Kopi Morning dengan Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

Siswi MAN 3 Aceh Besar Raih Juara III AI Prompt Manifest 2026, Bersaing dengan Mahasiswa

Sarjani Minta Insiden Berdarah di Pulo Keunari Pidie Diusut Tuntas dan Transparan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com