BLANGPIDIE – Pelaksanaan pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) untuk memilih jabatan Keuchik definitif di Aceh Barat Daya resmi ditunda.
Hal tersebut tersebut tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor: 141/221/2021, Tanggal 18 Februari 2021 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, c/q Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Perihal Laporan Penundaan Pilkades Serentak Tahun 2021.
Ada beberapa poin alasan mengapa Pilchiksung tersebut harus tertunda. Pertama, pemerintah daerah Abdya tidak mengalokasikan anggaran biaya penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat Gampong itu.
Kedua, karena Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades serentak keluar akhir tahun setelah pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Ketiga, adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protkes Covid-19, belum stabilnya status zona Covid-19 di Abdya saat ini berstatus kuning dari sebelumnya orange.
Keempat, telah menjadi keputusan bersama unsur Forkompinkab, sehingga Pilchiksung tahun 2021 di Abdya ini terpaksa harus mengalami penundaan.
Oleh sebab itu, beredarlah surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH yang ditujukan kepada masing-masing Camat di wilayah kabupaten setempat dengan surat bernomor: 141/308/2021, Tanggal 16 Maret 2021, Perihal Usulan Penjabat (Pj) Keuchik.
Dalam isi surat tersebut, Bupati meminta para Camat untuk mengusulkan nama-nama Pj Keuchik terhadap 152 Gampong yang ada di Abdya.
Calon Pejabat Keuchik yang diprioritaskan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Sekretaris Gampong. Jika keduanya tidak ada maka perangkat Gampong atau tokoh masyarakat lainnya juga bisa diusulkan menjadi Calon Pj. Keuchik.
Bagi yang berminat, 152 Gampong di Abdya membuka pendaftaran menjadi Pj Keuchik.

Adapun syarat-syaratnya dengan melampirkan dokumen administrasi antara lain:
1. Surat Pengantar dari Tuha Peut Gampong yang ditujukan kepada Bupati melalui Camat.
2. Berita Acara Hasil Musyawarah Tuha Peut Gampong.
3. Daftar Hadir Musyawarah Tuha Peut Gampong,
4. Calon Pj Keuchik berusia paling rendah 25 tahun.
5. Pendidikan paling rendah SLTA, atau SLTP/Sederajat dan dibuktikan dengan STTB.
“Usulan nama-nama calon Pj Keuchik paling lambat kami terima melalui Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Abdya selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2021,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Akmal Ibrahim, SH Bupati Aceh Barat Daya.
Reporter: Rusman










