SIGLI – Hampir serupa dengan persidangan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, persidangan lanjutan terhadap kasus “kejahatan terhadap keamanan negara” terhadap terdakwa Nasruddin bin Wahab (43) dan Zulkifli M. Rasyid (35) pada Minggu lalu (16/3), pengacara kedua terdakwa tersebut memilih Walk Out dari persidangan.
Argumen yang disampaikan adalah ketidaksesuaian pada agenda persidangan. Agenda yang tercantum adalah pemeriksaan saksi namun tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang terjadi adalah pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini menunjukan bahwa JPU tidak patuh pada prosedur persidangan karena sejak awal hakim memutuskan agar mengikuti pada agenda yang ditentukan.
Dalam hal ini JPU dinilai tidak menunjukan konsistensinya serta tetap ngotot untuk menghadirkan keterangan ahli versi JPU yang telah dikenal publik cenderung tidak netral (tendensius).
Karena kasus “kejahatan terhadap keamanan negara” ini wajib didampingi oleh pengacara dan di waktu yang bersamaan pengacara terdakwa melakukan protes melalui Walk Out, maka hakim menawarkan kepada terdakwa kuasa hukum lainnya.
Dalam hal ini, kedua terdakwa menolak kuasa hukum yang ditunjukan tersebut sehingga konsekuensinya persidangan pemeriksaan keterangan ahli akan dilakukan hari ini, Selasa, 23 Maret 2021. Sedangkan terdakwa tetap didampingi oleh pengacara senior dari LBH Banda Aceh.
Menurut laman web pengadilan negeri Sigli, sistem informasi penelusuran perkara (attachment), hari ini Selasa (23/3) pukul 10 pagi, agenda sidang adalah pembuktian. Dalam persidangan hari ini dapat dikategorikan bahwa akan memasuki pokok dari kasus yang sedang disidangkan.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya pengacara telah menyampaikan keberatan agar persidangan tidak lagi dilakukan dengan virtual dengan alasan agar lebih mudah berkomunikasi dengan terdakwa. Dalam hal ini persidangan telah mengindahkan protes tersebut dengan meningkatkan prasarana seperti microphone, semua orang tampil di layar, laptop dan fasilitas penunjang lainnya.









