Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerkosa Anak di Lhoknga Dituntut 200 Bulan Penjara

Admin1 by Admin1
23/03/2021
in Nanggroe
0
Pemerkosa Anak di Lhoknga Dituntut 200 Bulan Penjara

JANTHO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar tuntut terdakwa DP dan MA dalam perkara pemerkosaan terhadap anak masing-masing 200 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan pada Selasa 23 Maret 2021 di ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Dalam tuntutannya JPU menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui Humasnya Teungku Murtadha Lc mengatakan bahwa berdasarkan hukum acara jinayat, terhadap tuntutan JPU tersebut terdakwa mempunyai hak untuk membela diri dan mejelis hakim memberi kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang 30 Maret 2021 yang akan datang.

Para terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan sangat keberatan dengan tuntutan JPU Kejari Aceh Besar dan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.

Sebagaimana diketahui perkara ini sempat menghebohkan masyarakat Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan Inses atau korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga.

Dimana berdasarkan dakwaan JPU kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Agustus 2020 di salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.

Previous Post

Pasangan Pelanggar Ikhtilath Divonis 30 Kali Cambuk di MS Jantho

Next Post

Taufiq A Rahim: Jangan Eksploitasi Keuchik

Next Post
Taufiq A Rahim: Jangan Eksploitasi Keuchik

Taufiq A Rahim: Jangan Eksploitasi Keuchik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

27/06/2026
Sejumlah Kapolres-PJU Polda Aceh Dimutasi

Sejumlah Kapolres-PJU Polda Aceh Dimutasi

27/06/2026
Syech Muharram Ajak Mahasiswa Aceh Besar Jadi Mitra Strategis Bangun Daerah

Syech Muharram Ajak Mahasiswa Aceh Besar Jadi Mitra Strategis Bangun Daerah

27/06/2026
PM Netanyahu Makin Dibenci di Israel, Siapa Sosok Kuat Penggantinya?

PM Netanyahu Makin Dibenci di Israel, Siapa Sosok Kuat Penggantinya?

27/06/2026
Efek Sayembara Perburuan Diklaim Bikin Taufik Hidayat Ciut Kena Mental

Efek Sayembara Perburuan Diklaim Bikin Taufik Hidayat Ciut Kena Mental

27/06/2026

Terpopuler

Pemerkosa Anak di Lhoknga Dituntut 200 Bulan Penjara

Pemerkosa Anak di Lhoknga Dituntut 200 Bulan Penjara

23/03/2021

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Tabligh Akbar Peringati 1 Muharram di Abdya, Ucay Roasting Pejabat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com