Penulis adalah Juanda Djamal, Ketua Fraksi Partai Aceh dan penggagas kawasan SieBreuh.
Persawahan Aceh Besar yang menerapkan dua kali tanam, Musim Redeng dan Musim Gadu, masih sedikit, sejauh ini baru mencapai 5,500 ha (MT-2020). Sedangkan luas persawahan Aceh Besar mencapai 25,692 ha berdasarkan data Dinas Pertanian Aceh Besar tahun 2019. Diperkirakan sekitar 4,929 ha yang sudah beralih fungsi ke pemukiman dan pertokoan, sebagaimana disampaikan Kadis Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP.
Sejauh ini, baru 500 ha yang sudah dua kali uji coba IP-300 yaitu persawahan Blang Jaro Indrapuri, dan pemerintah memperkenalkan IP-400 di mukim Lubuk Ingin Jaya seluas 30 ha tahun 2021 ini.
Memang, produksi padi di Aceh telah menjadikan Aceh Besar swasembada pangan dimana angka produksi gabah padi pada tahun 2020 mencapai 233.969 ton. Kadis Pangan Aceh Besar menyampaikan,” produksi Gabah Aceh Besar pada tahun 2020 untuk dua musim tanam, yaitu tanam Rendeng dan Gadu. Terjadi surplus Gabah, dimana di musim Rendeng penanaman mencapai 25.692 Ha dan gagal panen akibat musim kemarau seluas 3230 Ha dengan produksi rata potong kering 6,1 Ton dan pada musim tanam Gadu penanaman mencapai 15.000 Ha dengan produksi 6,5 ton perhektar potong kering, jadi pada tahun 2020 produksi gabah potong kering mencapai 233.969 Ton, sedangkan kebutuhan konsumsi perkapita pertahun dengan jumlah penduduk 395.652 jiwa adalah 44.075,6 Ton beras / setara 85.000 Ton gabah kering giling dengan 14% kadar air. Sedangkan surplus Gabah kering giling mencapai 110.000 Ton atau setara 59.400 ton beras.
Melihat hasil produksi sebagaimana gambaran diatas, mala pemerintah Aceh Besar boleh berbangga, namun mempertimbangkan potensi persawahan Aceh Besar yang sangat besar maka hasil yang kita capai ini masih jauh dari yang seharusnya dapat kita capai. Bukti lapangan, kita masih baru mencapai 20 % dari total wilayah persawahan yang bisa dilakukan penanaman dua kali (pengalaman tahun 2020). Alasan klasiknya adalah air dan irigasi, kita masih mengandalkan Daerah Irigasi Seulimuem dan Krueng Jreu. Tentunya, jika secara terus menerus kita menjadikan alasan ini sebagai justifikasi tidak optimalnya produksi padi maka alangkah naifnya kita. Karena, potensi ketersediaan sumber daya air sangat tinggi, kita hanya butuh sistem manajemen air agar sumber-sumber air tersebut dapat kita manfaatkan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga maupun irigasi persawahan dan tanaman lainnya.
Apa langkah kita ?
Sebagai kader Partai Aceh-Aceh Besar, maka saya dan kawan-kawan dituntut untuk membangun agenda strategis dalam menciptakan suasana Petani Padi bisa Bahagia. Makanya, salah satu inisiatif kita adalah mengembangkan Kawasan SieBreuh. Namun, apa langkah yang sedang kita lakukan dengan keberadaan kita saat ini di pemerintahan Aceh Besar.
Kita, pemerintahan kabupaten Aceh Besar perlu menetapkan kembali main goal daripada pertanian padi/pangan, bahwa kita ingin mengoptimalkan potensi persawahan dengan memproduksi gabah padi lebih optimal yaitu mencapai mencapai 462.456 untuk dua kali musim tanam, artinya gabah yang mesti kita hasilkan mencapai 9 ton/ha. Target ini sangat masuk akal, mengingat beragam benih padi hari ini dapat mencapai 10-11 ton/ha. Artinya, dinas pertanian Aceh Besar harus dapat menentukan jenis benih yang unggul, bukan hanya sebatas pengadaan bantuan benih. Kendatipun tidak memiliki benih yang cukup maka langkah awalnya memberdayakan penangkar benih yang dapat memastikan benih yang tersedia cukup untuk mencapai ini. Target optimal ini memang tidak mungkin dapat dicapai dalam setahun, setidaknya 2-3 tahun kedepan, Aceh Besar dapat mencapainya, jadi sudah saatnya kita membuat road-map kearah target tersebut.
Selanjutnya, isu irigasi, kita mesti meredesain sistem manajemen air dan irigasi kita, sepatutnya kita dapat membentuk kawasan-kawasan (clustering) agar mudah dalam intervensi irigasinya. Karena, jika dilihat beberapa lokasi/kawasan persawahan tadah hujan, maka semuanya memiliki potensi sumber daya airnya. Kebijakan kita, sistem dan teknologi apa yang bisa kita manfaatkan untuk memanfaatkan air yang telah tersedia sekita persawahan tersebut. Sama dengan pendekatan ketersediaan benih, langkah dan aksi penyiapan infrastruktur irigasi mesti dibangun road-mapnya dan perencanaan kita dalam 2-3 tahun kedepan bisa kita selesaikan, sehingga tahun 2024 isu irigasi dapat kita pecahkan. Untuk memulainya, kita bisa lakukan di beberapa kawasan, baik didaratan maupun Pulo Aceh, dimana kita ketahui bahwa potensi persawahan di Pulo Aceh juga sangat luas.
Begitu pula dengan pupuk, isu ini juga klasik, sebelumnya petani kita sangat mandiri dengan pupuk karena mereka selain menjadi menggarap lahan sawah juga memiliki ternak dan ungags, sehingga ada siklus alam yang mereka kerjakan dengan saling menguntungkan. Hasil gabah (grade-3) dimanfaatkan untuk pakan unggas dan jerami untuk ternak (leumo luwah blang). Akan tetapi saat kebijakan pemerintah dipengaruhi oleh kapitalisme maka pupuk kimia dipromosikan sehingga petani menjadi ketergantungan padanya. Ironisnya, saat petani ketergantungan maka harga pupuk tinggi, meskipun subsidi dilakukan namun langkah ini tidak bisa berlaku dalam masa yang panjang. Untuk itu, isu pupuk maka sepatutnya kita kembali memanfaatkan limbah agar kebutuhan pupuk kimia dapat kita turunkan dengan tidak mengurangi produksi gabah. Ingat, mengubah budaya “pupuk kimia” ke “pupuk kompos” butuh waktu, sama juga saat budaya “pupuk kompos” ke “pupuk kimia” juga mengambil masa yang lama. Namun, skenario untuk menjaga kualitas nutrisi tanaman padi harus dibangun dari sekarang, saya yakin 2-3 tahun kedepan, petani dapat merasakan kualitas pupuk kompos yang juga memiliki kandungan N-P-K yang tidak kalahnya. Harga produksi dapat ditekan meskipun harga gabah tidak akan naik diatas Rp 5,500 seperti saat ini. Tentunya harga ini akan memberikan suatu rasa gembira pada petani.
Untuk memastikan stabilitas harga gabah, maka tidak hanya cukup dengan teriakan-teriakan semata, namun mesti dilakukan langkah-langkah mendasar. Salah satunya, memanfaatkan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;PP No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 Tentang SRG;Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2007 tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan SRG;Peraturan Kepala Bappebti (13 buah) yang mengatur mengenai teknis penyelenggaraan SRG. Melalui Sistem Resi Gudang maka memiliki dampak proses lanjutan seperti industri pengolahan gabah yang mampu memproduksi beberapa produk turunan sehingga nilai tambah dapat tercipta disekitar petani, apalagi pengelolaannya dapat dilakukan oleh Gapoktan, Koperasi maupun Kelembagaan Ekonomi Petani lainnya. []











