Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ma’ruf Amin Anjurkan Tak Gelar Tarawih di Masjid Zona Merah

Admin1 by Admin1
10/04/2021
in Nasional
0
Ma’ruf Amin: Pemerintah Minta Maaf Akui Sulit Hadapi Corona

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui pandemi virus corona sulit dihadapi, pemerintah pun meminta maaf bahaya ini belum hilang. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin sepakat terkait anjuran bagi masyarakat agar tak menggelar ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid dalam wilayah yang masuk dalam zona merah virus corona (Covid-19).

Hal itu ia katakan berdasarkan anjuran dan tausiah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ibadah di bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi virus corona.

“Anjuran MUI dalam tausiahnya sangat bagus. Bahwa untuk daerah yang masih tinggi penularan Covidnya, daerah merah, zona merah, itu dianjurkan menggunakan kemurahan-kemurahan, tidak melakukan tarawih di tempat umum, di masjid,” kata Ma’ruf dalam acara Tahrib Ramadan yang digelar oleh MUI secara virtual, Jumat (9/4).

Ma’ruf juga sependapat dengan anjuran MUI bahwa Tarawih bisa dilakukan di rumah masing-masing menimbang statusnya sebagai ibadah sunah. Anjuran itu dibuat semata-mata bertujuan menghindari penularan virus corona.

“Anjuran itu benar sekali. Karena Tarawih itu sunah, tadarus itu sunah. Tapi jaga diri dari pada penularan itu wajib,” kata Ma’ruf.

Selain itu, Ma’ruf juga menegaskan aturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah semata-mata ingin melindungi warga dari penularan corona.

“Pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan Covid sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itu, menjaga [dari hal] itu, dilarang mudik. Saya kira kedudukannya sama saja. Mudik itu bagian dari silaturahmi bagus, tapi ada bahaya. Kita harus mendahulukan yang penting,” kata Ma’ruf Amin.

Kementerian Agama RI sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait panduan ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Salah satu poin surat edaran itu menyatakan bahwa kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat Tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penularan virus corona (Covid-19).

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan edaran panduan ibadah Ramadan 1442 H bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk dalam zona kuning dan hijau penyebaran corona.

Kamaruddin juga menyatakan edaran tersebut untuk memberikan panduan beribadah sejalan dengan protokol kesehatan. Hal itu sekaligus untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid 19.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pemda Aceh Timur Sediakan Dapur Umum untuk Warga di Banda Alam

Next Post

CPNS 2021 Buka Formasi untuk Cumlaude dan Disabilitas

Next Post
Ini Formasi CPNS Aceh 2019, Berminat?

CPNS 2021 Buka Formasi untuk Cumlaude dan Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com