BANDA ACEH – Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyurati Kemenlu RI terkait penangkapan 34 nelayan Aceh oleh otoritas Thailand.
Hal ini disampaikan oleh Al-Farlaky kepada atjehwatch.com, Minggu 11 April 2021.
“Kita surati Kemenlu RI untuk proses pendampingan,” kata Iskandar.
“Kita berharap para nelayan ini dapat dibebaskan seperti para nelayan sebelumnya,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini lagi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 34 nelayan Aceh asal Aceh Timur dikabarkan kembali tertangkap otoritas Thailand karena melanggar batas laut saat menangkap ikan.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, kapal berlayar dari PPN Idi pada 2 April 2021 sekitar jam 16.00 menuju fishing ground dengan jumlah awak kapal 34 orang.
Kemudian berdasarkan komunikasi pengurus pada Jumat tanggal 09 April 2021 sekira jam 07.00 pagi, kapal Angkatan Laut Thailand yang sedang melakukan patroli menghampiri KM. Rizki Laot.
Berdasarkan info terakhir pada Sabtu pagi jam 08.00, KM. Rizki Laot sudah tahan dan ditarik oleh kapal angkatan Laut Thailand ke provinsi Phang Ga dengan tuduhan melewati batas negara lain.

![[Foto] 34 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2021/04/tangkap-2-75x75.jpg)








