BANDA ACEH – Sebanyak 34 nelayan Aceh asal Aceh Timur dikabarkan kembali tertangkap otoritas Thailand karena melanggar batas laut saat menangkap ikan.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, kapal berlayar dari PPN Idi pada 2 April 2021 sekitar jam 16.00 menuju fishing ground dengan jumlah awak kapal 34 orang.
Kemudian berdasarkan komunikasi pengurus pada Jumat tanggal 09 April 2021 sekira jam 07.00 pagi, kapal Angkatan Laut Thailand yang sedang melakukan patroli menghampiri KM. Rizki Laot.
Berdasarkan info terakhir pada Sabtu pagi jam 08.00, KM. Rizki Laot sudah tahan dan ditarik oleh kapal angkatan Laut Thailand ke provinsi Phang Ga dengan tuduhan melewati batas negara lain.
“Benar. Saya sudah memperoleh informasi ini. Sedang kita advokasi,” kata Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang dihubungi atjehwatch.com, Minggu 11 April 2021.
Iskandar telah berulangkali menangani kasus nelayan Aceh yang ditahan oleh otoritas negara luar akibat melanggar batas negara. [Parlementria]