Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Keppres Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5 Persen Diajukan ke Jokowi

Admin1 by Admin1
15/04/2021
in Nasional
0
Seragam Harapan Mertua

Ilustrasi

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tengah mengajukan rancangan keputusan presiden tentang pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat ke Jokowi.

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi dalam Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan zakat, infak dan sedekah antara BAZNAS dan BSI, Rabu (14/4) kemarin.

Beleid itu katanya diajukan dalam rangka mendorong optimalisasi potensi zakat nasional. Hery mengatakan pihaknya siap mendukung pengelolaan zakat dari PNS itu.

“Saat ini Baznas tengah mengajukan Keppres terkait pembayaran zakat 2,5 persen oleh PNS/ASN secara potong gaji. Kami siap mendukung pengelolaan zakatnya. Jika benefitnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat memberikan informasi yang lebih transparan, dan masyarakat pun akan lebih rajin berzakat. Semoga niat baik kita semua mendapat berkah dari Allah SWT,” ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (15/4) ini.

Wacana pemotongan gaji PNS, anggota TN, anggota Polri dan pegawai BUMN sebesar 2,5 persen secara otomatis untuk pembayaran zakat sebelumnya memang mengemuka.

Wacana ini muncul dari pernyataan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad. Ia mengatakan wacana ini sejatinya muncul dari penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Sayangnya, meski sudah memiliki landasan hukum itu rupanya wacana itu tidak berjalan dengan baik. Karena itulah, selang empat tahun setelah aturan itu terbit, wacana itu sempat mengemuka lagi.

“Pada 2018 ada gagasan untuk dibuat perpres (peraturan presiden), lalu gagasan itu mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun demikian karena barangkali kesibukan berbagai agenda nasional, termasuk selama setahun kita menghadapi covid-19, maka gagasan tersebut belum terwujud,” ucap Noor kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/3) lalu.

Baznas berharap wacana itu dihidupkan dan bisa dilaksanakan pada tahun ini. Untuk itu, Baznas pun menggelar komunikasi lagi dengan Jokowi.

Dari hasil komunikasi tersebut, Noor mengatakan Baznas ingin agar Jokowi menerbitkan perpres yang mewajibkan menteri dan pimpinan lembaga terkait, untuk memfasilitasi kewajiban para PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN yang penghasilannya sudah sampai setara minimal 85 gram emas per tahun untuk membayar zakat yang dipotong per bulan saat gajian sebesar 2,5 persen secara otomatis.

“Kami mengingatkan kembali gagasan tersebut dan presiden sangat antusias,” imbuhnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Aceh Siap Saingi Maldives

Next Post

Satgas BLBI Tagih Utang Obligator di Atas Rp50 Miliar

Next Post

Satgas BLBI Tagih Utang Obligator di Atas Rp50 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menhan AS Pecat Kepala Staf Angkatan Darat di Tengah Perang

Menhan AS Pecat Kepala Staf Angkatan Darat di Tengah Perang

03/04/2026
Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com