Penulis adalah Tia Nanda, warga Aceh yang juga mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia.
SUDAH tak asing lagi terdengar, kekerasan yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi potret buram masalah kebangsaan saat ini. Di satu sisi, TKI dinilai pahlawan devisa bagi pendapatan keuangan Negara yang sangat fantastis, tetapi di sisi lain, perlakuan tidak manusiawi kerap kali mendera para TKI terutama tenaga kerja wanita. Hal ini terjadi lantaran Negara tidak berdaya melakukan diplomasi dengan Negara-negara yang menjadi sasaran atau ditempati para tenaga migran tersebut.
Melihat kasus pembunuhan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, yang dibunuh oleh seorang Bankir asal Inggris yang bernama Jurik Jutting pada tahun 2014 silam di sebuah apartemen di Hongkong. Mereka berdua dating ke apartemen tersebut setelah ditawarkan sejumlah uang yang berjumlah besar oleh Bankir tersebut. Mereka berdua dibunuh setelah disiksa dan diperkosa berkali-kali. Hal tersebut dipertontonkan dengan sadar oleh Jurik Jutting dalam vidio yang ia rekam sendiri yang memperlihatkan proses pembantaian dua tenaga migran asal Indonesia tersebut.
Kasus tersebut adalah satu dari begitu banyak kasus penyiksaan/kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia di Hongkong khususnya perempuan. Perempuan sepertinya menjadi sasaran empuk kekerasan karna berbagai macam alasan, rendahnya Pendidikan dan kemiskinan menjadi salah satu alasan perempuan kerab menjadi korban kekerasan.
Dalam perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon, Selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah), terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi si lemah (ekonomi terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha.
Dalam hal ini meskipun pada kasus pembunuhan diatas akhirnya si tersangka diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut, namun kasus tersebut diselesaikan dengan waktu yang sangat lama dan proses yang sangat berbelit. Disini seharusnya peran negara sebagai pemangku perlindungan hukum bagi warga negaranya yang menjadi tenaga migran harus secara sigap dan tegas menyelsaikan kasus-kasus seperti ini.
Sejatinya, Negara harus hadir dan bertanggungjawab manakala terjadi kekerasan menimpa TKI, terlepas dengan ststus legal dan ilegal bagi TKI itu. Peran-peran politik luar negeri yang harus dioptimalkan oleh pemerintah melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) dan diplomasi tingkat tinggi yang selama ini kurang berjalan secara apik, dimana pada gilirannya harga diri bangsa yang menjadi taruhannya.
Jika mencermati kasus kekerasan yang menimpa para TKI, maka pemerintah tidak sekadar berorientasi pada profit melalui devisa para buruh TKI itu. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memaksimalkan regulasi yang sudah ada. Pola komunikasi dengan para perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) perlu diintensifkan. Begitu juga pengawasan terhadap PJTKI yang ilegal perlu dimaksimalkan supaya hal-hal yang demikian tidak tterus menerus terjadi pada tenaga migran kita (Indonesia).[]









