Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Kehadiran Negara dalam Perlindungan hukum terhadap TKI

Admin1 by Admin1
16/04/2021
in Opini
0

Penulis adalah Tia Nanda, warga Aceh yang juga mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia.

SUDAH tak asing lagi terdengar, kekerasan yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi potret buram masalah kebangsaan saat ini. Di satu sisi, TKI dinilai pahlawan devisa bagi pendapatan keuangan Negara yang sangat fantastis, tetapi di sisi lain, perlakuan tidak manusiawi kerap kali mendera para TKI terutama tenaga kerja wanita. Hal ini terjadi lantaran Negara tidak berdaya melakukan diplomasi dengan Negara-negara yang menjadi sasaran atau ditempati para tenaga migran tersebut.

Melihat kasus pembunuhan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, yang dibunuh oleh seorang Bankir asal Inggris yang bernama Jurik Jutting pada tahun 2014 silam di sebuah apartemen di Hongkong. Mereka berdua dating ke apartemen tersebut setelah ditawarkan sejumlah uang yang berjumlah besar oleh Bankir tersebut. Mereka berdua dibunuh setelah disiksa dan diperkosa berkali-kali. Hal tersebut dipertontonkan dengan sadar oleh Jurik Jutting dalam vidio yang ia rekam sendiri yang memperlihatkan proses pembantaian dua tenaga migran asal Indonesia tersebut.

Kasus tersebut adalah satu dari begitu banyak kasus penyiksaan/kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia di Hongkong khususnya perempuan. Perempuan sepertinya menjadi sasaran empuk kekerasan karna berbagai macam alasan, rendahnya Pendidikan dan kemiskinan menjadi salah satu alasan perempuan kerab menjadi korban kekerasan.

Dalam perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon, Selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah), terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi si lemah (ekonomi terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha.

Dalam hal ini meskipun pada kasus pembunuhan diatas akhirnya si tersangka diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut, namun kasus tersebut diselesaikan dengan waktu yang sangat lama dan proses yang sangat berbelit. Disini seharusnya peran negara sebagai pemangku perlindungan hukum bagi warga negaranya yang menjadi tenaga migran harus secara sigap dan tegas menyelsaikan kasus-kasus seperti ini.

Sejatinya, Negara harus hadir dan bertanggungjawab manakala terjadi kekerasan menimpa TKI, terlepas dengan ststus legal dan ilegal bagi TKI itu. Peran-peran politik luar negeri yang harus dioptimalkan oleh pemerintah melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) dan diplomasi tingkat tinggi yang selama ini kurang berjalan secara apik, dimana pada gilirannya harga diri bangsa yang menjadi taruhannya.

Jika mencermati kasus kekerasan yang menimpa para TKI, maka pemerintah tidak sekadar berorientasi pada profit melalui devisa para buruh TKI itu. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memaksimalkan regulasi yang sudah ada. Pola komunikasi dengan para perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) perlu diintensifkan. Begitu juga pengawasan terhadap PJTKI yang ilegal perlu dimaksimalkan supaya hal-hal yang demikian tidak tterus menerus terjadi pada tenaga migran kita (Indonesia).[]

Previous Post

Perangi Hoax, Pemerintah Aceh Mulai Pantau Informasi Bohong

Next Post

Tutup PTQ Ke-51 RRI Takengon, Ini Harapan Shabela 

Next Post
Tutup PTQ Ke-51 RRI Takengon, Ini Harapan Shabela 

Tutup PTQ Ke-51 RRI Takengon, Ini Harapan Shabela 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

GerPALA Desak Audit Kepatuhan KSU Tiega Manggies dan PT PSU, Dugaan Tunggakan Pajak Jadi Sorotan

GerPALA Desak Audit Kepatuhan KSU Tiega Manggies dan PT PSU, Dugaan Tunggakan Pajak Jadi Sorotan

29/06/2026
Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

29/06/2026
Ulim United dan Meurah Dua FC Berebut Takhta Sepak Bola Pidie Jaya

Ulim United dan Meurah Dua FC Berebut Takhta Sepak Bola Pidie Jaya

29/06/2026
Dua Remaja di Abdya Dikabarkan Hanyut di Laut Ujong Manggeng

Dua Remaja di Abdya Dikabarkan Hanyut di Laut Ujong Manggeng

29/06/2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Jembatan Bailey Kutablang 

Kementerian PU Kebut Perbaikan Jembatan Bailey Kutablang 

29/06/2026

Terpopuler

[Opini] Kehadiran Negara dalam Perlindungan hukum terhadap TKI

16/04/2021

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

Dua Remaja di Abdya Dikabarkan Hanyut di Laut Ujong Manggeng

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Meurah Dua FC Melaju Ke Final Piala Kapolres Pijay, Usai Singkirkan Bandar Baru FC

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com