Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan, Ketahuan Mudik Bakal Didenda Rp100 Juta

Admin1 by Admin1
22/04/2021
in Nanggroe
0
Setelah Dilarang, Negara Harus Warning Warga yang Mau Mudik

Foto/Ilustrasi/SINDOnews

LHOKSUKON – Mudik sudah menjadi aktivitas lazim menjelang Lebaran tiba. Namun, Idul Fitri kali ini tampaknya hal itu tidak akan terjadi sebab pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Di Aceh, sosialisasi larangan mudik ini mulai dilakukan kepolisian, terutama dari satuan lalu lintas salah satunya oleh Satlantas Polres Aceh Utara melalui Unit Dikyasa atau unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah kepala satuan. Sosialisasi dibalut safari Ramadan ini dilakukan di salah satu sekolah menengah kabupaten tersebut.

“Ini menyasar masyarakat sebagai sarana sosialisasi kebijakan larangan mudik yang akan diberlakukan pada 6-17 Mei,” jelas Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Adek Taufik, mewakili kapolres, dalam keterangan diterima Liputan6.com.

Adapun surat edaran tersebut bernomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Bagi mereka yang nekat mudik, maka akan diberikan sanksi berupa hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,” bunyi dari pasal 93 UU No 18 Tahun 2018.

Sumber: liputan6.com

Previous Post

Abeh Cerita, Kemendagri Tegaskan Pilkada Aceh Serentak di 2024

Next Post

Baru 3,7 Persen Penduduk di Aceh Divaksin

Next Post

Baru 3,7 Persen Penduduk di Aceh Divaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penulis Gayo Ekspresikan Optimisme Hadapi Bencana Lewat Buku Puisi Dua Bahasa

Penulis Gayo Ekspresikan Optimisme Hadapi Bencana Lewat Buku Puisi Dua Bahasa

23/10/2026
STAIN Meulaboh Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua Periode 2027–2031

STAIN Meulaboh Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua Periode 2027–2031

23/10/2026
KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

23/10/2026
Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

23/10/2026
Polres Pidie Jaya Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diciduk dalam Enam Bulan

Polres Pidie Jaya Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diciduk dalam Enam Bulan

23/10/2026

Terpopuler

Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, HMI Sigli: Jangan Cuma Tangkap yang di Lapangan, Bongkar Otaknya!

Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, HMI Sigli: Jangan Cuma Tangkap yang di Lapangan, Bongkar Otaknya!

22/10/2026

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

Polres Abdya Berduka, Kabag Log Kompol Basridar Pergi untuk Selamanya

PB 2M Cup-II Masuki Delapan Besar, Semifinal Sabtu dan Final Minggu

Wakili Abdya, Penggerak HAM Suak Nibong Ikuti Rakor Nasional Desa Sadar HAM

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com