Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan, Ketahuan Mudik Bakal Didenda Rp100 Juta

Admin1 by Admin1
22/04/2021
in Nanggroe
0
Setelah Dilarang, Negara Harus Warning Warga yang Mau Mudik

Foto/Ilustrasi/SINDOnews

LHOKSUKON – Mudik sudah menjadi aktivitas lazim menjelang Lebaran tiba. Namun, Idul Fitri kali ini tampaknya hal itu tidak akan terjadi sebab pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Di Aceh, sosialisasi larangan mudik ini mulai dilakukan kepolisian, terutama dari satuan lalu lintas salah satunya oleh Satlantas Polres Aceh Utara melalui Unit Dikyasa atau unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah kepala satuan. Sosialisasi dibalut safari Ramadan ini dilakukan di salah satu sekolah menengah kabupaten tersebut.

“Ini menyasar masyarakat sebagai sarana sosialisasi kebijakan larangan mudik yang akan diberlakukan pada 6-17 Mei,” jelas Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Adek Taufik, mewakili kapolres, dalam keterangan diterima Liputan6.com.

Adapun surat edaran tersebut bernomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Bagi mereka yang nekat mudik, maka akan diberikan sanksi berupa hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,” bunyi dari pasal 93 UU No 18 Tahun 2018.

Sumber: liputan6.com

Previous Post

Abeh Cerita, Kemendagri Tegaskan Pilkada Aceh Serentak di 2024

Next Post

Baru 3,7 Persen Penduduk di Aceh Divaksin

Next Post

Baru 3,7 Persen Penduduk di Aceh Divaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

24/08/2026
Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026
Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

24/08/2026
Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Nyan, Ketahuan Mudik Bakal Didenda Rp100 Juta

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com