Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Pemakai Narkotika di Gampong Mon Geudong

Admin1 by Admin1
24/04/2021
in Lintas Timur
0
Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Pemakai Narkotika di Gampong Mon Geudong

Dok. Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (16/4/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan SH MM pada saat konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (23/4/2021) mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni, TS (43), SW (28) dan RT (20), tiga tersangka ini merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.

Kronologisnya, Kat Wakapolres, berawal adanya informasi yang di peroleh dari masyarakat, bahwa di sebuah gubuk terbuka yang berada di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe sering digunakan sebagai tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu.

“Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang satu minggu, di dapatlah infomasi bahwa benar di sebuah gubuk terbuka yang berada di pinggir jalan memang telah dijadikan tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lanjutnya, Jum’at tanggal 16 April 2021, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan pemantauan untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang mempergunakan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB petugas melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk tiga tersangka yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Selain menangkap tiga tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang masih berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat penghisap atau bong, satu batang pipet plastik dan satu buah mancis,” katanya seperti dikutip atjehwatch.com dari tribratanews-polreslhokseumawe.com.

Kepada petugas, tambah Kompol Raja Gunawan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Dek Ul (nama panggilan DPO), sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun kurungan.[]

Previous Post

Ohkuh, Pria Bejat di Matangkuli Perkosa Anak Tiri Saat Istri Baru Melahirkan

Next Post

Pria Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Utara Terancam Penjara 200 bulan

Next Post
Pria Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Utara Terancam Penjara 200 bulan

Pria Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Utara Terancam Penjara 200 bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026
TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

22/04/2026
Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

22/04/2026
Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

22/04/2026
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

22/04/2026

Terpopuler

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

19/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Pemakai Narkotika di Gampong Mon Geudong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com