Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 2,8 Kilogram Beras

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/04/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 2,8 Kilogram Beras

Meulaboh – Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat menetapkan standarisasi takaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021. Setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras (1 Sha’/3,5 Liter) atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.

Penetapan dilakukan tersebut sesuai dengan keputusan bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa 27 April 2021.

Adapun tim yang menghadiri rapat tersebut yaitu, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Daerah, Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Mahkamah Syar’iah, organisasi Muhammadiyah, organisasi Nahdlatul Ulama, Al Washliyah, dan beberapa organisasi Islam lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi mengatakan, ada dua ketentuan takaran zakat fitrah yang ditetapkan, yaitu 2,8 kilogram per jiwa untuk membayar dengan beras dan setara dengan 3,8 kilogram per jiwa jika dibayar dengan uang tunai.

Dalam rapat tersebut ada beberapa jenis makanan pokok yang ditetapkan bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah menggunakan uang, yaitu bagi yang mengkonsumsi beras, kurma, anggur kering (kismis), dan gandum.

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah dari beberapa pedagang di Kabupaten Aceh Barat, untuk jenis beras terdapat tiga tingkatan. Untuk tingkatan pertama sebesar Rp54.000,- per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras bermerk Piring Nasi, Kura-Kura, 111 dan PTN/sejenisnya.

Tingkatan kedua sebesar Rp42.000,- per jiwa yang mengkonsumsi beras bermerk Mawar Super, Top 1, TD, Teratai dan Rantang/sejenisnya.

Kemudian tingkatan ketiga sebesar Rp36.000,- per jiwa yang mengkonsumsi beras bermerk Mawar Barsela, Rumah Adat, Tembok, Beras Ladang, Walet dan Dolog/sejenisnya.

Selain itu, bagi yang mengkonsumsi Kurma dapat dibayar dengan uang sebesar Rp771.400,- per jiwa. Bagi yang mengkonsumsi anggur kering (kismis) sebesar Rp304.000,- per jiwa, dan bagi yang mengkonsumsi Gandum sebesar Rp42.000,- per jiwa.

“Zakat fitrah dapat dibayar mulai 1 Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat ’Ied,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Aceh Barat, Marhaban SE mengatakan, penetapan zakat tersebut merupakan upaya untuk kemaslahatan umat agar tidak menimbul kekeliruan dalam melaksanakan pembayaran zakat fitrah.[]

Previous Post

Pelajaran untuk Menhan dari Tragedi KRI Nanggala-402

Next Post

Pegadaian Syariah Blangpidie Salurkan Paket Sembako Murah untuk Warga Sekitar

Next Post
Pegadaian Syariah Blangpidie Salurkan Paket Sembako Murah untuk Warga Sekitar

Pegadaian Syariah Blangpidie Salurkan Paket Sembako Murah untuk Warga Sekitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penulis Gayo Ekspresikan Optimisme Hadapi Bencana Lewat Buku Puisi Dua Bahasa

Penulis Gayo Ekspresikan Optimisme Hadapi Bencana Lewat Buku Puisi Dua Bahasa

23/10/2026
STAIN Meulaboh Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua Periode 2027–2031

STAIN Meulaboh Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua Periode 2027–2031

23/10/2026
KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

23/10/2026
Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

23/10/2026
Polres Pidie Jaya Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diciduk dalam Enam Bulan

Polres Pidie Jaya Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diciduk dalam Enam Bulan

23/10/2026

Terpopuler

Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, HMI Sigli: Jangan Cuma Tangkap yang di Lapangan, Bongkar Otaknya!

Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, HMI Sigli: Jangan Cuma Tangkap yang di Lapangan, Bongkar Otaknya!

22/10/2026

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

Polres Abdya Berduka, Kabag Log Kompol Basridar Pergi untuk Selamanya

PB 2M Cup-II Masuki Delapan Besar, Semifinal Sabtu dan Final Minggu

Wakili Abdya, Penggerak HAM Suak Nibong Ikuti Rakor Nasional Desa Sadar HAM

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com