Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jual Sabu, PNS Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh

Admin1 by Admin1
30/04/2021
in Nanggroe
0
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ilustrasi

Banda Aceh – Seorang PNS Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial HH (37) ditangkap karena diduga jadi perantara penjualan sabu. HH juga diduga menggelar pesta sabu bersama tersangka AR (37).

“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya (di Banda Aceh) serta menemukan alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Polisi menciduk HH di rumahnya di Kecamatan Banda Raya, Senin (26/4). Penangkapan HH bermula dari tertangkapnya AR di sebuah pasar di kawasan Lampaseh Aceh, Banda Aceh.

AR diciduk saat tengah duduk di atas sepeda motor. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di kantong celana AR.

Rustam mengatakan tersangka AR mengaku membeli sabu dari seorang pria lewat perantara HH. AR juga mengaku pernah nyabu bareng di rumah HH.

“Dari pengakuan AR kita melakukan pengembangan dan menangkap HH. Keduanya ditangkap di hari yang sama,” jelas Rustam.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku membeli sabu melalui HH sebanyak satu paket seharga Rp 3 juta. Sabu tersebut rencana hendak dijual lagi.

“Mereka juga membuat perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka akan dibayarkan pada pemiliknya,” ujarnya.

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,30 gram.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sumber: detik.com

Previous Post

Puluhan Orang Tewas saat Upacara Keagamaan Yahudi di Israel

Next Post

Kapaloe, Tamiang Kini Jadi Zona Merah Covid-19 di Aceh

Next Post
PBB Prediksi Covid-19 Bisa Jadi Penyakit Musiman

Kapaloe, Tamiang Kini Jadi Zona Merah Covid-19 di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Begini Respon Korban Banjir di Tamiang Dikunjungi Prabowo Saat Idul Fitri

Begini Respon Korban Banjir di Tamiang Dikunjungi Prabowo Saat Idul Fitri

22/03/2026
Prabowo: Seluruh Pengungsi Sudah Keluar dari Tenda

Prabowo: Seluruh Pengungsi Sudah Keluar dari Tenda

22/03/2026
Begini Cara Warga di Pulo Aceh Rayakan Idul Fitri

Begini Cara Warga di Pulo Aceh Rayakan Idul Fitri

22/03/2026
436 Warga Huntara Aceh Tengah Salat Idulfitri di Tenda Darurat

Warga di Huntara Aceh Saling Bersilaturahmi saat Lebaran

22/03/2026
Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

22/03/2026

Terpopuler

Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Jual Sabu, PNS Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh

30/04/2021

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

Prabowo: Seluruh Pengungsi Sudah Keluar dari Tenda

Begini Respon Korban Banjir di Tamiang Dikunjungi Prabowo Saat Idul Fitri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com