Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Kurir Sabu-sabu Asal Aceh Timur

Admin1 by Admin1
13/05/2021
in Lintas Timur
0
Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Kurir Sabu-sabu Asal Aceh Timur

LHOKSEUMAWE – Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua kurir narkotika jenis sabu-sabu di kawasan jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (11/5/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH saat menggelar konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Rabu (12/5/2021) mengatakan, dua tersangka tersebut yaitu, M (47) dan MN (51), keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada dua orang laki-laki warga Kab.Aceh Timur yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Idi ke Kota Banda Aceh dengan mengunakan satu unit mobil Pick Up L300 warna hitam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tambah AKBP Eko Hartanto, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan leblh kurang satu minggu, ternyata informasi dimaksud benar dan dengan sengaja melintasi Jalan Elak Lhokseumawe.

“Selanjutnya, tim kita melakukan pemantauan di sekitar jalan Elak, kemudian tepat pukul 17.30 WIB muncul mobil Pick Up L300 yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan pengejaran serta berhasil menangkap dua tersangka M dan MN,” ujarnya.

Selain itu, sebut Kapolres, personel juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus besar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik wama hijau, sejumlah ponsel serta satu unit mobil pick up L300.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu-sabu seberat 1026 gram itu didapatkan dari salah seorang pria berinisial MNL (DPO) warga Aceh Timur pada Senin (10/5/2021) yang dikendalikan oleh ML yang juga sudah kita tetapkan sebagai DPO). Tersangka juga mengaku, barang ini akan dibawa ke Banda Aceh dengan upah sebesar Rp 5 juta,” jelasnya seperti dikutip dari tribratanews-polreslhokseumawe.com.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Previous Post

Senyum Isma Rajudin di Tengah Ujian Tuhan

Next Post

Begini Pengamanan Malam Terakhir Tarawih di Masjid Bujang Salim

Next Post
Begini Pengamanan Malam Terakhir Tarawih di Masjid Bujang Salim

Begini Pengamanan Malam Terakhir Tarawih di Masjid Bujang Salim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Komisi VI DPR Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa Bersama Hutama Karya

Komisi VI DPR Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa Bersama Hutama Karya

24/07/2026
Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026
Konsultasi Raqan, Kakanwil Kemenag Aceh Terima DPRK Sabang

Konsultasi Raqan, Kakanwil Kemenag Aceh Terima DPRK Sabang

24/07/2026
Prabowo: Ada Kampanye Goyahkan Indonesia, Tiap Bulan Klaim Kolaps

Prabowo: Ada Kampanye Goyahkan Indonesia, Tiap Bulan Klaim Kolaps

24/07/2026
Militer Iran Ungkap Fase Baru Perang Lawan AS, Akan Ubah Strategi

Militer Iran Ungkap Fase Baru Perang Lawan AS, Akan Ubah Strategi

24/07/2026

Terpopuler

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Kurir Sabu-sabu Asal Aceh Timur

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Reposisi Banggar DPRA di Tengah Agenda APBA, Ihsanuddin Gantikan Tgk H. Mawardi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com