Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

13 Narapidana di Aceh Langsung Bebas Usai dapat Remisi Lebaran

Admin1 by Admin1
16/05/2021
in Nanggroe
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

BANDA ACEH – Sebanyak 13 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idulfitri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan narapidana yang bebas tersebut berasal dari di empat lembaga pemasyarakatan di Aceh.

“Ke-13 narapidana tersebut langsung bebas setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga dua bulan,” kata Meurah Budiman menyebutkan.

Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah itu mengatakan dari 13 narapidana tersebut, dua di antaranya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Kemudian, delapan narapidana di Lapas Kelas IIB Langsa, serta seorang narapidana dari Lapas Kelas IIB Langsa, dan dua narapidana dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara.

“Selain yang bebas, 15 narapidana yang diusulkan dapat pengurangan hukuman, tidak keluar surat keputusan remisinya karena syarat administrasinya tidak lengkap,” kata Meurah Budiman.

Sebelumnya, kata Meurah Budiman, sebanyak 4.833 narapidana atau warga binaan di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran Idulfitri.

“Ada 4.833 warga binaan mendapat remisi khusus Idulfitri tahun ini. Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh,” kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengatakan dari 4.833 narapidana yang menerima remisi khusus Idulfitri, sebanyak 2.629 orang merupakan narapidana tindak pidana umum.

Sedangkan 2.193 narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2021, yakni terkait tindak pidana narkoba, terorisme, dan korupsi. Serta selebihnya narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006.

Meurah Budiman mengatakan syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

“Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi,” kata Meurah Budiman.

Sumber: jpnn.com

Previous Post

Banjir Landa 14 Desa di Aceh Barat

Next Post

Polisi Siaga di Gunung Salak Selama Ramadan

Next Post
Polisi Siaga di Gunung Salak Selama Ramadan

Polisi Siaga di Gunung Salak Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026
Hikayat Dangdeuria Hadir di Pasar Seni Putroe Phang

Hikayat Dangdeuria Hadir di Pasar Seni Putroe Phang

24/08/2026
Kemenag Banda Aceh Bersama IPARI Gelar Gerakan Shalawat Kebangsaan

Kemenag Banda Aceh Bersama IPARI Gelar Gerakan Shalawat Kebangsaan

24/08/2026
Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

13 Narapidana di Aceh Langsung Bebas Usai dapat Remisi Lebaran

YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com