Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

13 Narapidana di Aceh Langsung Bebas Usai dapat Remisi Lebaran

Admin1 by Admin1
16/05/2021
in Nanggroe
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

BANDA ACEH – Sebanyak 13 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idulfitri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan narapidana yang bebas tersebut berasal dari di empat lembaga pemasyarakatan di Aceh.

“Ke-13 narapidana tersebut langsung bebas setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga dua bulan,” kata Meurah Budiman menyebutkan.

Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah itu mengatakan dari 13 narapidana tersebut, dua di antaranya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Kemudian, delapan narapidana di Lapas Kelas IIB Langsa, serta seorang narapidana dari Lapas Kelas IIB Langsa, dan dua narapidana dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara.

“Selain yang bebas, 15 narapidana yang diusulkan dapat pengurangan hukuman, tidak keluar surat keputusan remisinya karena syarat administrasinya tidak lengkap,” kata Meurah Budiman.

Sebelumnya, kata Meurah Budiman, sebanyak 4.833 narapidana atau warga binaan di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran Idulfitri.

“Ada 4.833 warga binaan mendapat remisi khusus Idulfitri tahun ini. Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh,” kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengatakan dari 4.833 narapidana yang menerima remisi khusus Idulfitri, sebanyak 2.629 orang merupakan narapidana tindak pidana umum.

Sedangkan 2.193 narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2021, yakni terkait tindak pidana narkoba, terorisme, dan korupsi. Serta selebihnya narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006.

Meurah Budiman mengatakan syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

“Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi,” kata Meurah Budiman.

Sumber: jpnn.com

Previous Post

Banjir Landa 14 Desa di Aceh Barat

Next Post

Polisi Siaga di Gunung Salak Selama Ramadan

Next Post
Polisi Siaga di Gunung Salak Selama Ramadan

Polisi Siaga di Gunung Salak Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

10/06/2026
Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

10/06/2026
Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

10/06/2026
Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

10/06/2026
Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com