Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Besok, PN Sigli Gelar Sidang Putusan Kasus ‘Makar’ Nasruddin Cs

Admin1 by Admin1
20/05/2021
in Lintas Timur
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

SIGLI – Pengadilan Negeri (PN) Sigli akan membacakan putusan kasus dugaan makar terhadap dua tersangka, Jumat besok 21 Mei 2021.

Direncanakan pembacaan putusan sidang kasus tuduhan ‘makar’ terhadap terdakwa Nasruddin dan Zulkfili, berlangsung pukul 10.00 WIB.

Menurut laman web PN Sigli, persidangan tersebut telah dilakukan secara marathon dengan total 15 kali persidangan.

Sedangkan esok atau Jumat 21 Mei 2021, sidang perkara tersebut akan memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya, organisasi Aceh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF) menilai sidang dua simpatisannya di PN Sigli sarat dengan konspirasi.

Hal ini disampaikan petinggi ASNLF, Asnawi Ali, dalam mail yang dikirim ke redaksi atjehwatch.com, Senin 22 Februari 2021.

“Tanpa pertimbangan lebih jauh atas keganjilan-keganjilan dalam prosedur pemeriksaan selama ini, hakim Pengadilan Negeri Sigli, menjatuhkan putusan sela untuk melanjutkan sidang terhadap dua simpatisan ASNLF, Nasruddin A. Wahab (43) dan Zulkifli M. Rasyid (35), dengan dakwaan “kejahatan terhadap keamanan negara.” Selanjutnya, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut,” tulis Asnawi dalam mail tersebut.

Menurutnya, aroma konspirasi peradilan telah tercium sejak dari awal proses peradilan. Dimana tanpa pemberitahuan kepada kedua terdakwa atau penasehat hukum terdakwa sebagaimana menurut aturan yang berlaku, pihak pengadilan berusaha memulai persidangan pada Selasa, 26 Januari 2021, dimana terdakwa tiba-tiba dikeluarkan dari dalam sel Rutan Kelas II B Sigli, tempat mereka ditahan, untuk disidangkan secara online.

“Namun para terdakwa berkeberatan untuk di sidang sebab tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sehingga persidangan ditunda sampai 2 Februari, dimana pihak JPU, Dahnir SH, telah membaca surat dakwaan dalam kasus tersebut dan selanjutnya Penasehat Hukum dari LBH Banda Aceh juga telah menyampaikan eksepsinya terkait dakwaan JPU.”

Kemudian, tulis Asnawi, dalam sidang lanjutan Selasa 9 Februari, JPU menyampaikan jawaban atas eksepsi penasehat hukum dengan melampirkan surat berita acara penolakan untuk didampingi oleh penasehat hukum oleh kedua terdakwa.

“Sebagaimana telah diberitakan oleh berbagai media setempat, kedua terdakwa, baik Nasruddin maupun Zulkifli, tidak pernah menandatangani surat tersebut, karena mereka telah memberi kuasa penuh kepada penasehat hukum mereka sejak 8 Desember 2020. Jadi sangatlah mustahil terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, sebagaimana disampaikan oleh JPU dalam lampiran jawabannya terhadap eksepsi Penasehat Hukum, pada tanggal 16 Februari 2021.”

“Sesuai dengan pemberitaan media Serambi Indonesia, 19 Februari 2021, Humas PN Sigli Erwin Susilo SH selaku hakim anggota dalam perkara itu juga menjelaskan, bahwa sesuai KUHAP pasal 56 bahwa di atas 15 tahun ancaman penjara maka wajib didampingi oleh Penasehat Hukum,” tulis Asnawi.

Maka, tulisnya, dapat dikategorikan tindakan JPU dengan menyodorkan surat penolakan untuk didampingi oleh Penasehat Hukum kepada para terdakwa untuk ditandatangani, secara terang-terangan telah melanggar aturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui kedua terdakwa dijerat dengan pasal 106 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sehingga kasus ini wajib didampingi oleh Penasehat Hukum.

“Dalam kasus ini, secara prinsip Indonesia telah melanggar isi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR = International Covenant on Civil and Political Rights), yang telah diadopsinya melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2005 dimana rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan kovenan tersebut menetapkan kewajiban Negara Pihak untuk menghormati hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini. Hak-hak sipil dan politik ini menjamin setiap warga negara bebas untuk berpendapat, berekspresi dan berkumpul.”

“Dalam hal ini dapat disimpulkan tindakan Nasruddin A. Wahab (43) dan Zulkifli M. Rasyid (35) mengekspresikan pikiran mereka secara damai dalam bentuk spanduk untuk menentukan nasib sendiri, adalah legal menurut Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Bahkan, secara umum tindakan PN Sigli telah mengabaikan salah satu prinsip hukum internasional yang menyatakan – Ex injuria jus non oritur – kebenaran (haq) tidak boleh lahir dari kebatilan, dimana ada pembiaran atas dugaan pemalsuan tanda tangan kedua terdakwa. Seharusnya tuntutan ini tidak boleh dilanjutkan sebab jaksa penuntut sendiri bermasalah dengan pemalsuan tanda-tangan terdakwa.”

“Karena tindakan-tindakan seperti ini sudah membudaya dalam sistem peradilan di Indonesia, maka dari itu ASNLF akan terus memonitor kasus ini dan menghimbau semua pihak yang menginginkan adanya penegakan keadilan untuk terus memantau, bila perlu, mengecam tindakan di luar aturan yang berlaku,” ujar Asnawi dalam rilisnya lagi.

Previous Post

Pakar Sebut Faktor Muncul Kawah Misterius di Lokasi Nanggala

Next Post

Tambah 147 Pasien, Kasus Covid-19 di Aceh Tembus 12.612 Orang

Next Post

Tambah 147 Pasien, Kasus Covid-19 di Aceh Tembus 12.612 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Besok, PN Sigli Gelar Sidang Putusan Kasus ‘Makar’ Nasruddin Cs

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com