Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Tiga Penambang Emas Ilegal di Nagan Ditangkap

Admin1 by Admin1
21/05/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

NAGAN – Tiga penambang emas ilegal di Nagan Raya, Aceh, ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya. Tiga pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka tersebut memiliki peran berbeda.

“Ketiga pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, di Suka Makmue, Kamis, 20 Mei 2021.

Dia menjelaskan masing-masing berinisial BU (55) warga Desa Cot Dirui, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Kemudian ZA (33) warga Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, serta EM (41) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi warna oranye dan satu lembar ambal penyaring emas warna hijau.

Kemudian satu buah indang berupa alat penyaring/pendulang emas, emas pasir yang dibungkus plastik bening seberat 0,84 gram.

Machfud juga menegaskan ketiga tersangka ditangkap polisi karena pada saat diminta menunjukkan izin aktivitas usaha penambangan, para pelaku tidak memiliki izin apa pun sehingga dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya Aceh guna dilakukan pemeriksaan.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara,” ungkap Machfud.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Kantor Dinkes Aceh Ditutup Sementara Usai 4 Pegawainya Positif Covid-19

Next Post

Wali Kota Terima Award Anugerah Pesona Indonesia Terpopuler 2020

Next Post
Wali Kota Terima Award Anugerah Pesona Indonesia Terpopuler 2020

Wali Kota Terima Award Anugerah Pesona Indonesia Terpopuler 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Tiga Penambang Emas Ilegal di Nagan Ditangkap

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com