Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Gawat, Paman Terdakwa Pemerkosa Keponakan Divonis Bebas

Admin1 by Admin1
24/05/2021
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan keponakan. DP sebelumnya divonis 200 bulan penjara.

Persidangan ditingkat banding dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan hakim anggota masing-masing M Yusar dan Khairil Jamal. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.

Dalam putusannya, hakim MS Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga,” putus hakim seperti dikutip detikcom, Minggu (23/5/2021).

Selain hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Putusan itu diketuk majelis hakim, Kamis (20/5).

Insiden pemerkosaan

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak di bawah umur itu yang diduga dilakukan ayah kandung korban MA dan paman korban DP. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim memvonis DP pada Selasa (30/3) sesuai tuntutan JPU.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” putus majelis hakim MS Jantho.

Sumber: detik.com

Previous Post

Cristiano Ronaldo Top Skor Liga Italia

Next Post

Petani di Pidie Aceh Kritis usai Diinjak Gajah Liar

Next Post

Petani di Pidie Aceh Kritis usai Diinjak Gajah Liar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jamaah Tertua 91 Tahun Asal Aceh Tengah Siap Menuju Tanah Suci Mekkah

Jamaah Tertua 91 Tahun Asal Aceh Tengah Siap Menuju Tanah Suci Mekkah

03/05/2026
PEMA Peringati HUT ke 7 dengan Fun Run

PEMA Peringati HUT ke 7 dengan Fun Run

03/05/2026
Mentor MKPK II USK Gelar Seminar Editing Video, Dorong Kreativitas Dakwah Digital

Mentor MKPK II USK Gelar Seminar Editing Video, Dorong Kreativitas Dakwah Digital

03/05/2026
Jejak Sunyi yang Mengalir dalam Darah: Mengapa Saya Terus Menulis Tentang Pahlawan Lokal Aceh

Jejak Sunyi yang Mengalir dalam Darah: Mengapa Saya Terus Menulis Tentang Pahlawan Lokal Aceh

03/05/2026
Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan di Pekanbaru

03/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Gawat, Paman Terdakwa Pemerkosa Keponakan Divonis Bebas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com