Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tim Gabungan Segel Sejumlah Cafe di Lhokseumawe

Admin1 by Admin1
03/06/2021
in Nanggroe
0
Tim Gabungan Segel Sejumlah Cafe di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tim gabungan operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melakukan penyegelan sejumlah kafe di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, beberapa kafe itu dianggap tidak mengindahkan aturan PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM, Rabu (2/6/3021) mengatakan, sebelum disegel jauh-jauh hari tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan WH serta Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe telah melakukan sosialisasi dan himbauan terkait aturan pembatasan operasional tempat usaha dan restoran.

“Jauh – jauh hari telah kita himbau, agar pemilik usaha seperti warung kopi, kafe dan restoran atau tempat makan untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 22.00 WIB. Namun, masih saja ada yang tidak mematuhinya,” ujarnya.

Menurut Salman, aturan PPKM ini berlaku di seluruh Indonesia dan Pemko Lhokseumawe juga sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor Nomor : 100 / 678 / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus (Covid-19) di wilayah Kota Lhokseumawe.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona VIrus (Covid-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus.

Berdasarkan hal tersebut, tambah Salman, penerapan protokol kesehatan diperketat kembali untuk kegiatan rutin masyarakat pada fasilitas umum, seperti pasar, kantor, instansi dan lembaga pelayanan publik.

“Untuk unit usaha seperti restoran, rumah makan, swalayan, warung kopi dan tempat kuliner lainya agar dapat mematuhi protokol kesehatan Corona Virus (Covid-19) dan mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat usaha serta pemberlakuan jam operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,” sebutnya seperti dikutip dari tribratanews-polreslhokseumawe.com. []

Previous Post

Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh Dimutasi

Next Post

311 ASN Pemerintah Aceh Ikut Vaksinasi Massal

Next Post

311 ASN Pemerintah Aceh Ikut Vaksinasi Massal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PKB Pasang Target Besar di Aceh, Cak Imin: Prioritas Nasional Harus Berpihak ke Rakyat

PKB Pasang Target Besar di Aceh, Cak Imin: Prioritas Nasional Harus Berpihak ke Rakyat

02/04/2026
BPBD Banda Aceh Serahkan Pelampung dan Helm Keselamatan untuk Penjaga Pantai

BPBD Banda Aceh Serahkan Pelampung dan Helm Keselamatan untuk Penjaga Pantai

02/04/2026
Rita Mayasari Serahkan Bantuan Sembako di Teubang Phui Montasik

Rita Mayasari Serahkan Bantuan Sembako di Teubang Phui Montasik

02/04/2026
272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

02/04/2026
Polres Metro Depok Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia, 4 Kilogram Sabu-sabu Disita

Polres Metro Depok Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia, 4 Kilogram Sabu-sabu Disita

02/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com