Oleh: Taufik Riswan
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2014-2015 terkait kasus kekerasan anak, baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran terhadap anak sebanyak 10 persen di antaranya dilakukan oleh para guru.
Bentuk- bentuk kekerasan yang banyak ditemukan adalah berupa pelecehan (bullying), dan juga bentuk-bentuk hukuman yang tidak mendidik bagi peserta didik.
Sesuai dengan data KPAI pada tahun 2013, contohnya adalah mencubit (504 kasus), membentak dengan suara keras (357 kasus) dan menjewer (379 kasus).
Untuk itu, Keamanan lingkungan Pendidikan tempat kehidupan belajar anak, agar bertumbuh kembang, menjalankan kelangsungan hidupnya, terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan dapat berpartisipasi secara optimal adalah hak dasar anak yang perlu diperhatikan oleh semua pihak, termasuk Sekolah.
Mengapa Sekolah, Anak adalah cikal bakal generasi penerus bangsa. Keberhasilan dalam mendidik anak menjadi indikator keberhasilan di masa mendatang. Seperti Bapak atau Ibu ketahui, sebagian besar anak menghabiskan waktu belajarnya di sekolah.
Itulah mengapa, Sekolah-sekolah menjadi rumah utama anak untuk menimba ilmu setelah rumah. Untuk mendukung keberhasilan belajar anak di sekolah, Bapak-Ibu harus memperhatikan keamanan anak saat belajar. Keamanan yang dimaksud bisa berupa keamanan lingkungan, asupan makanan, pembelajaran, dan sebagainya.
Penulis adalah Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantauan Hak Anak (KAPHA) Aceh.










