BANDA ACEH – Rangkaian webinar sebagai bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital yang pada 20 Mei 2021 lalu telah dibuka oleh Presiden Jokowi kembali bergulir. Kali ini di Kabupaten Aceh Tamiang dengan mengusung tema “Literasi Digital—Kebebasan Berekspresi di Era Digital”.
Kegiatan ini berlangsung Kamis, 10 Juni 2021, pukul 09.00—12.00 WIB, mengupas tentang apa saja yang perlu diketahui para generasi milenial saat berinteraksi di media sosial. Meliputi digital culture, digital ethic, digital safety, dan digital skill.
Pada webinar yang menyasar target segmen siswa, guru, dan karyawan swasta ini, sukses dihadiri oleh sekitar 500 peserta secara daring. Hadir dan memberikan materinya secara virtual, para narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Direktur INMARCO.ID, Ida Nyoman Heru Siswoyo; Pendamping SIGAP UMKM, Niken Rizki Amalia; Kepala SMAN 1 Rantau Peureulak, Endang Sriwati; ASN Kementerian Hukum dan HAM, Dwi Chandra Pranata; dan Della Oktarina sebagai key opinion leader. Hadir pula selaku Keynote Speaker Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Samuel A Pangerapan. Ia mengatakan, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital.
“Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama Siberkreasi dan Katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik,” katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.
Ida Nyoman Heru Siswoyo sebagai pemateri pertama menyampaikan tentang kebebasan berekspresi di Indonesia yang merupakan negara dengan masyarakat multikultural. Menurutnya, multikulturalisme sama seperti bhinnekatunggalika yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
“Karakteristik masyarakat multikulturalisme memiliki kebudayaan beragam, memiliki nilai dan norma yang disepakati, perbedaan dalam masyarakat cenderung menimbulkan konflik sosial, serta dapat terjadi dominasi kelompok dominan,” kata dia.
Kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia yang diiringi dengan askes media informasi dan komunikasi via internet dan sosial media, membuat suatu perubahan komunikasi dalam masyarakat yang tadinya langsung menjadi tidak langsung. Budaya partisipasi di masyarakat informasi ini mengakibatkan implikasi masyarakat internet atau netizen dapat memproduksi dan mendistribusi informasi dan memegang control sendiri. Kesimpangsiuran segala macam informasi dapat menyebabkan beredarnya berita bohong atau hoax. Tips bijak menggunakan media sosial yaitu pahami UU ITE, think before you post, think before you share.
Pembicara kedua, Niken Rizki Amalia, menyampaikan tentang rekam jejak dalam kebebasan berekspresi. Sebagian besar warga Indonesia kata Niken, mencari informasi dengan menggunakan media sosial. Jejak yang bisa ditinggalkan di dunia digital seperti postingan di media sosial, pencarian di Google, video yang pernah ditonton, barang yang pernah dibeli, riwayat ojek online atau pemesanan makanan online, games online yang sering dimainkan, aplikasi yang digunakan, musik yang diputar online, dan situs web yang dikunjungi.
“Hal yang paling harus diperhatikan dalam bermedia sosial di dunia digital yaitu T.H.I.N.K before posting, apakah yang kita share itu benar? Apakah itu membantu? Apakah itu menginspirasi? Apakah itu penting? Atau apakah itu baik?” papar Niken.
Tampil sebagai pembicara ketiga, Endang Sriwati, menyampaikan materi tentang membudayakan kelas digital untuk membimbing siswa dalam pembelajaran di tengah pandemic Covid-19. Endang mengatakan, belajar daring telah membuat interaksi antara siswa dan antar guru menjadi berkurang. Tingkat kemampuan sosialisasi mereka juga menurun karena situasi ini.
“Jadi dalam pembelajaran daring ini pengajar harus dapat membangun kelas agar siswa bersemangat dalam melakukan proses pembelajaran. Kemudian, siswa diberi informasi mengenai kelas digital ini yang terdapat beberapa platform pilihan yang dapat digunakan sebagai fasilitas,” katanya.
Pembicara keempat, Dwi Chandra Pranata, menyampaikan tentang kaidah berekspresi sesuai kaidah konstitusi. Dengan adanya literasi digital diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi atau termakan berita atau informasi maupun aplikasi yang belum pasti kebenarannya.
“Kecakapan penting pada lini media sosial, yaitu harus memiliki ketepatan dalam menyebarkan gagasan atau ide kita di media sosial tertentu. Kemudian, harus cerdas dalam menggunakan platform digital serta kejelian mengakses informasi di dunia digital,” katanya.
Kegiatan menyampaikan pendapat atau mengkritisi sesuatu baik itu di ruang publik ataupun di dunia maya kata Dwi, perlu memperhatikan budaya komunikasi yang ada dalam lingkup tersebut dan yang paling penting adalah memperhatikan prinsip-prinsip berkomunikasi dan nilai-nilai kesantunan serta adab komunikasi. Oleh karena itu, pentingnya edukasi agar jangan sampai ketidaktahuan mereka dalam berekspresi dapat berdampak buruk bagi mereka.
“Ketika kita mengemukakan kritik sesuai dengan data dan kebenaran maka kita dapat berekspresi sesuai dengan ketentuan konstitusi dan lalu lintas berekspresi di dunia maya dapat berjalan secara positif,” katanya.
Della Oktarina selaku key opinion leader (KOL) menyampaikan pendapatnya bahwa kita harus bijaksana dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kita harus memahami dulu tentang UU ITE yang mengatur tentang cara dan kaidah-kaidah dalam menggunakan media sosial. Berpikir sebelum posting atau sharing sesuatu. Pengalamannya dalam menggunakan media sosial terutama bukan untuk akun pribadi saja, tetapi untuk memulai gerakan menjaga lingkungan.
“Apa yang didapatkan di media sosial diambil baik-baiknya dan disharing kembali kepada teman-teman yang lain,” kata Della.
Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Seperti Alif Akbar memberikan pertanyaan kepada Dwi Chandra Pranata, terkait UU ITE pasal penghinaan yang dinilai terlalu abu-abu karena rasa ketersinggungan orang yang berbeda-beda. Dwi menjelaskan, hal tersebut kembali lagi pada kebebasan berpendapat dan sesuai kadar rasa seseorang untuk menerima kritik itu.
“Kalau dirasa sudah melanggar hukum maka diserahkan pada pihak yang bersangkutan, apakah akan mengajukan hal tersebut ke jalur hukum,” katanya.
Webinar ini merupakan satu dari rangkaian 18 kali webinar yang diselenggarakan di Kabupaten Aceh Tamiang. Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang. Webinar berikutnya akan diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2021.
Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.
Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.[]










