Calang – Tiga penambang emas ilegal meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka setelah tertimbun longsor dalam area perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra di Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, di Aceh Jaya mengatakan, kejadian longsor tersebut terjadi di area perkebunan sawit PT TPP3. Tepatnya pada lubang galian tambang yang dilakukan masyarakat secara manual.
“Akibat peristiwa ini sebanyak tiga orang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka,” kata Iptu Julian Zairi, di Aceh Jaya, Selasa.
Adapun korban yang meninggal dunia adalah Fitra Hafiz, Maulana dan Jenian Sanjaya. Ketiganya merupakan warga Desa Keude Krueng sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Sedangkan yang mengalami luka-luka yaitu EDI (luka berat), Tahun Najimi (luka berat) warga Kabupaten Aceh Selatan. Lalu, Saiful (luka ringan) dan Zamil (luka ringan) keduanya warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Kini semuanya telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya.
Iptu Julian menyampaikan, sebelum kejadian, masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan selama kurang lebih enam hari di lokasi tersebut. Padahal, pihak PT TPP3 Astra telah melarang serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di sana.
Berdasarkan pemberitahuan awal kepada PT TPP3 oleh Polsek Sampoiniet, telah disarankan jauh-jauh hari agar perusahaan memasang papan larangan dan imbauan terkait aktivitas galian ilegal.
Pasca musibah ini, PT TPP3 melakukan mediasi dengan pemerintahan Desa Crak Mong. Hasilnya perusahaan memberikan waktu selama satu minggu untuk menertibkan alat-alat pertambangan di area tersebut.
“Diberikan waktu terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU PT TPP3,” demikian Iptu Julian Zairi.









