Pengelolaan gas di blok Andaman, kini memasuki babak baru. Salah satunya dengan menjadikan Sabang sebagai lokasi alternatif. Usulan menarik ini disampaikan oleh DPRK Sabang. Seperti apa?
Wakil Ketua DPRK Sabang, Albina Arahman mengatakan, hingga saat ini Mubadala Energy tetap mempertahankan rencana untuk tidak menggunakan fasilitas Arun sebagai lokasi pengolahan gas yang ditemukan di Blok Andaman.
Perusahaan tersebut lebih memilih menggunakan skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO) atau fasilitas pengolahan yang ditempatkan di laut.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh menginginkan agar pengolahan gas dilakukan di daratan.
Khususnya dengan memanfaatkan kembali fasilitas Arun yang selama ini menjadi salah satu aset strategis sektor energi di Aceh.
“Perbedaan pandangan ini tentu membutuhkan solusi yang dapat diterima semua pihak,” kata Wakil Ketua DPRK Sabang.
“Jika Mubadala tidak ingin mengolah gas di Arun dan Pemerintah Aceh juga tidak menghendaki pengolahan sepenuhnya dilakukan di tengah laut, maka Sabang dapat menjadi alternatif yang layak dipertimbangkan,” ujar Albina, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, secara geografis Sabang memiliki karakteristik yang unik karena merupakan wilayah kepulauan.
Dengan demikian, opsi pembangunan fasilitas pengolahan di Sabang dapat menjawab keberatan Mubadala terhadap pengolahan di daratan utama Aceh.
Sekaligus memenuhi harapan Pemerintah Aceh agar aktivitas hilirisasi dan nilai tambah ekonomi tidak sepenuhnya berada di laut.
Albina menilai, keberadaan fasilitas pengolahan di Sabang akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Aceh dibandingkan jika seluruh proses dilakukan melalui FPSO di tengah laut.
Selain membuka peluang investasi lanjutan, keberadaan fasilitas tersebut juga berpotensi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas industri pendukung, serta memperkuat posisi Sabang sebagai kawasan strategis di sektor energi.
“Konsep ini dapat menjadi win-win solution. Sabang bukan fasilitas Arun yang berada di daratan utama Aceh, tetapi juga bukan pengolahan sepenuhnya di tengah laut,” ulasnya.
“Dengan demikian, kepentingan investasi Mubadala tetap terakomodasi dan Aceh juga memperoleh manfaat ekonomi yang lebih nyata,” papar dia.
Ia berharap, Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, dan Mubadala Energy, dapat membuka ruang dialog yang lebih luas untuk mengkaji berbagai alternatif pengolahan gas Blok Andaman.
Termasuk menjadikan Sabang sebagai salah satu opsi strategis yang layak dipertimbangkan demi kepentingan jangka panjang daerah dan investasi energi nasional.
Polemik Blok Andaman
Polemik Blok Andaman berpusat pada perbedaan keinginan lokasi pengolahan gas alam cair (LNG) antara Pemerintah Aceh dan perusahaan operator Mubadala Energy. Pemerintah Aceh menolak rencana pengolahan gas di laut menggunakan kapal terapung (Floating Production Storage and Offloading atau FPSO). Sebaliknya, pihak Pemerintah Aceh mendesak agar gas dialirkan ke darat demi menghidupkan kembali ekonomi lokal. Salah satunya adalah Arun.
Solusi tengah yang diusulkan berbagai pihak seperti pengamat, dewan, dan asosiasi pengusaha mulai menawarkan jalan keluar agar proyek raksasa ini tidak mandek.
Salah satu skema yang ditawarkan Hybrid dengab membagi porsi pengolahan gas, sebagian di laut dan sebagian tetap dibawa ke darat atau menjadikan Sabang pusat atau wilayah Sabang diusulkan menjadi titik alternatif pengolahan sebagai jembatan negosiasi. Gubernur Aceh telah menyurati pusat untuk menunda rencana pengembangan (POD). Keputusan akhir kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konteks ini, muncul proposal inovatif berupa pendekatan hybrid atau jalan tengah yang mengombinasikan kedua metode pengelolaan tersebut. Solusi komprehensif ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan, mulai dari efisiensi operasional, dampak lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat lokal yang berdomisili di sekitar lokasi penambangan.
Opsi pengelolaan sepenuhnya di darat memiliki keunggulan tersendiri dalam hal aksesibilitas dan kontrol operasional. Infrastruktur darat memungkinkan distribusi lebih mudah, biaya pemeliharaan yang lebih efisien, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap proses ekstraksi. Namun, pendekatan ini menghadirkan tantangan ekologis yang signifikan, khususnya terkait degradasi lahan, gangguan ekosistem terestrial, dan potensi konflik dengan komunitas lokal.
Jangan Jadi penonton
Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, S.IP, pernah mencecar langsung kebijakan pemerintah pusat untuk mengelola gas di laut lepas Aceh. Kebijakan pemerintah yang mengelola gas di laut lepas dinilai hanya menjadikan Aceh sebagai penonton. Keadaan ini dinilai hanya membangkitkan luka lama Aceh di masa lalu.
Azhari Cage meminta Kementerian ESDM mengelola gas blok Andaman sesuai dengan surat dari gubernur Aceh kepada kementerian itu.
Kritikan tersebut disampaikan langsung oleh Azhari Cage dalam rapat Komite II DPD RI dengan Kementerian ESDM yang dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman.
“Agar pengelolaan gas Mubadala Energy, blok Andaman, tidak dilakukan di laut lepas, tapi di darat, yaitu di KEK Arun,” kata Azhari Cage, saat rapat dimulai.
“Pak Cage ada nomor suratnya?” tanya unsur pimpinan Komite II DPD RI dalam rapat tersebut.
“Ada,” jawab Azhari Cage lagi.
Dalam rapat itu, Azhari mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu terkait eksploitasi gas bumi di Tanah Rencong.
Azhari mengungkapkan, saat ini masyarakat Aceh tengah hangat memperbincangkan nasib temuan megaproyek migas oleh Mubadala Energy di Blok Andaman. Proyek ini memicu atensi besar setelah Gubernur Aceh, Mualem, menyurati Menteri ESDM secara resmi.
“Aceh punya pengalaman pahit tahun 1970-an saat gas LNG Arun dieksploitasi besar-besaran, rata-rata masyarakat Aceh hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Gubernur Aceh, Mualem, menegaskan tidak ingin sejarah kelam ini terulang kembali,” ujar Azhari Cage di sela-sela rapat, pada Selasa 9 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, Azhari membeberkan dua isu krusial yang menjadi poin utama surat Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM.
Pertama, Pemerintah Aceh menolak keras jika pengelolaan gas Mubadala Energy menggunakan skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO) atau pengolahan di laut lepas. Aceh meminta dengan tegas agar pengolahan gas dilakukan di darat (onshore), memanfaatkan fasilitas eks-PT Arun Gas atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Kedua, Azhari mendesak penundaan sementara dokumen perencanaan atau Plan of Development (PoD) Blok Andaman. Langkah ini dinilai penting karena masih adanya benturan regulasi dan perbedaan pandangan yang tajam antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut, Azhari mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur legal dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia meminta pusat menghormati aturan tersebut.
“Jangan sampai kita membuat undang-undang, tapi tidak dijalankan! Hasil alam Aceh sudah ada ketentuannya di MoU Helsinki dan UUPA. Sebagai perwakilan daerah, saya harus berdiri tegak berpihak pada rakyat Aceh,” tegasnya.
Ia juga melontarkan peringatan keras mengenai potensi konflik. Menurutnya, sejarah konflik berkepanjangan di Aceh dahulu dipicu oleh rasa ketidakadilan pusat dalam pembagian hasil alam.
“Konflik Aceh dulu terjadi karena ketidakadilan pusat terhadap masyarakat Aceh. Kita tidak ingin ketidakadilan ini terulang, dan jangan sampai memicu timbulnya konflik-konflik baru,” cetus Azhari.
Merespons desakan bernada tinggi tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menyambut hangat aspirasi yang dibawa oleh senator asal Aceh tersebut. Laode memastikan bahwa pemerintah pusat menaruh perhatian khusus bagi Aceh. “Aceh ini berbeda dengan wilayah lain, karena Aceh memiliki BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh). Keberpihakan pusat terhadap Aceh adalah prioritas kami,” kata Laode.
Laode sepakat bahwa kekayaan gas di Blok Andaman harus dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat lokal sebelum didistribusikan ke wilayah lain.
“Sebelum gas Andaman itu dikirim untuk kebutuhan Pulau Jawa, masyarakat Aceh harus menikmatinya terlebih dahulu. Kami akan merumuskan formula terbaik bersama Gubernur Aceh dan BPMA,” tambahnya.
Di akhir penjelasannya, Laode mengakui kontribusi besar Aceh terhadap ketahanan energi nasional sejak medio abad lalu. “Selama Indonesia belum booming gas seperti sekarang, ekspor gas kita selama ini berasal dari Aceh. Jadi, memang kita jangan sampai melupakan jasa-jasa Aceh bagi bangsa ini,” pungkas Laode.
Kritikan yang disampaikan oleh Azhari Cage mendapat apresiasi dari para senator yang hadir.











