Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raqan Usulan dan Inisiatif 2021

Admin1 by Admin1
28/06/2021
in Nanggroe
0
Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raqan Usulan dan Inisiatif 2021

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan tiga Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021 dan lima Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Tahun 2021, Senin (28/6/2021).

Rapat yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK. Sementara dari eksekutif hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, dan unsur Forkopimda Kota Banda Aceh.

Adapun tiga Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021, yaitu Rancangan Qanun tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Rancangan aqanun tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Sedangkan Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2021, yaitu Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun tentang Pemetaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Reklame dan Rancangan Qanun tentang Wisata Halal Kota Banda Aceh.

Penyampaian dan penjelasan tiga Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021 disampaikan oleh Wakil Wali kota Banda Aceh, Zainal Arifin. Sementara lima Rancangan Qanun Inisiatif DPRK disampaikan oleh Ketua Banleg DPRK, Heri Julius.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, salah satu proses yang harus mendapat perhatian khusus dalam penyusunan qanun adalah proses perencanaan, karena proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam terhadap pemecahan permasalahan di wilayah Kota Banda Aceh, yang harus diatur dengan qanun atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.

Farid menlanjutkan, dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui landasan keberlakuan suatu qanun, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

“Kita juga harus pahami bahwa rancangan-rancangan qanun yang diusulkan mempunyai dampak luas yang terkait langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, tentunya perlu ditelisik dan dikaji dengan teliti agar qanun tersebut dapat disetujui dan disahkan kemudian diimplementasikan ke tengah-tengah masyarakat dengan efektif dan aplikatif,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan proses pembahasan rancangan qanun tersebut dapat berjalan lancar, sehingga pembahasanya dapat diselesaikan secara baik dan tepat waktu.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras komisi-komisi DPRK, Banleg DPRK, tenaga ahli, dan tim pembahasan rancanqan qanun Pemerintah Kota Banda Aceh serta semua pihak yang berkontribusi aktif dalam proses penyusunan raqan tersebut.

“Terima kasih atas kerja sama, partisipasi dan keikhlasan semua pihak, kami ucapkan terima kasih,” katanya.[]

Previous Post

Pendaftaran PMB UIN Ar-Raniry Diperpanjang Hingga 10 Juli 2021

Next Post

Bupati Shabela Abubakar Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

Next Post
Bupati Shabela Abubakar Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

Bupati Shabela Abubakar Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringkat 14 Dunia SIR 2026, UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Diktis

04/04/2026
Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

04/04/2026
Audit LKPD 2025, Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi APBD

Audit LKPD 2025, Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi APBD

04/04/2026
30 Murid SMA Matangkuli Lulus SNBP, Setiap Tahun Mengalami Peningkatan

30 Murid SMA Matangkuli Lulus SNBP, Setiap Tahun Mengalami Peningkatan

04/04/2026
PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

04/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com