Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raqan Usulan dan Inisiatif 2021

Admin1 by Admin1
28/06/2021
in Nanggroe
0
Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raqan Usulan dan Inisiatif 2021

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan tiga Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021 dan lima Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Tahun 2021, Senin (28/6/2021).

Rapat yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK. Sementara dari eksekutif hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, dan unsur Forkopimda Kota Banda Aceh.

Adapun tiga Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021, yaitu Rancangan Qanun tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Rancangan aqanun tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Sedangkan Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2021, yaitu Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun tentang Pemetaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Reklame dan Rancangan Qanun tentang Wisata Halal Kota Banda Aceh.

Penyampaian dan penjelasan tiga Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021 disampaikan oleh Wakil Wali kota Banda Aceh, Zainal Arifin. Sementara lima Rancangan Qanun Inisiatif DPRK disampaikan oleh Ketua Banleg DPRK, Heri Julius.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, salah satu proses yang harus mendapat perhatian khusus dalam penyusunan qanun adalah proses perencanaan, karena proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam terhadap pemecahan permasalahan di wilayah Kota Banda Aceh, yang harus diatur dengan qanun atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.

Farid menlanjutkan, dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui landasan keberlakuan suatu qanun, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

“Kita juga harus pahami bahwa rancangan-rancangan qanun yang diusulkan mempunyai dampak luas yang terkait langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, tentunya perlu ditelisik dan dikaji dengan teliti agar qanun tersebut dapat disetujui dan disahkan kemudian diimplementasikan ke tengah-tengah masyarakat dengan efektif dan aplikatif,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan proses pembahasan rancangan qanun tersebut dapat berjalan lancar, sehingga pembahasanya dapat diselesaikan secara baik dan tepat waktu.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras komisi-komisi DPRK, Banleg DPRK, tenaga ahli, dan tim pembahasan rancanqan qanun Pemerintah Kota Banda Aceh serta semua pihak yang berkontribusi aktif dalam proses penyusunan raqan tersebut.

“Terima kasih atas kerja sama, partisipasi dan keikhlasan semua pihak, kami ucapkan terima kasih,” katanya.[]

Previous Post

Pendaftaran PMB UIN Ar-Raniry Diperpanjang Hingga 10 Juli 2021

Next Post

Bupati Shabela Abubakar Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

Next Post
Bupati Shabela Abubakar Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

Bupati Shabela Abubakar Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

24/08/2026
Pemkab Aceh Timur Gelar Pasar Murah di 10 Titik Jaga Stabilitas Harga

Pemkab Aceh Timur Gelar Pasar Murah di 10 Titik Jaga Stabilitas Harga

24/08/2026
Pria Asal Bireuen Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda

Krak, Mantan Sekda M Nasir Kini Dilantik jadi Kadis Arsip Aceh

24/08/2026
Pria Asal Ulim Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp68,6 Juta

Pria Asal Ulim Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp68,6 Juta

24/08/2026
Potong Pita, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Buka Kembali Wisata Lamreh

Potong Pita, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Buka Kembali Wisata Lamreh

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raqan Usulan dan Inisiatif 2021

YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com