Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Formak Surati Plt Gubernur Atas Banyaknya Penyimpangan Proyek APBA Tahun 2019

Admin by Admin
23/08/2019
in Nanggroe
0

BANDA ACEH –  Terkait dengan banyak proyek fisik prasarana pemerintah yang menggunakan material dari penambangan illegal dan maraknya aktivitas Usaha Tambang Galian C yang diduga tidak mengantongi izin (illegal) di Aceh Selatan selama ini, Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (FORMAK) Aceh Selatan telah menyurati Gubernur Aceh, untuk ditindak lanjuti terkait adanya kegiatan Pememerintah Aceh yang disinyalir menyimpang dan bertentangan dengan Program Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam hal menerangi ilegal mining.

FORMAK Telah melayangkan surat  kepada pemerintah Aceh yang bernomor : 05/FORMAK/VIII/2019 tertanggal 19 Agustus 2019 kepada Gubernur Aceh tersebut,  kita melaporkan adanya beberapa Proyek APBA 2019 yang diduga bermasalah, diantaranya Proyek Pengerjaan  Pembangunan Jetty Muara Sungai Krueng Rasian, Kecamatan Pasie Raja, dan Proyek Pembangunan Pengaman Sungai Gampong  Trieng Meuduro Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Kedua paket proyek dengan nilai mencapai Rp.6.000.000.000,- (Enam Milyar) lebih, dari sumber dana APBA 2019 tersebut, diketahui menggunakan material galian C (Batu Gajah) yang diambil (disupplay) dari penambangan yang tidak memilki izin, sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Undang-Undang MINERBA) yang diancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp.10 Milyar bagi pelakunya. Bahkan jika itu dilakukan oleh suatu badan hukum maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan. Badan hukum itu pun dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/ atau pencabutan status badan hukum.

Ketua FORMAK, Forum Pemantau Kajian Pemerintah Aceh Selatan “Ali Zamzam” mengatakan. Kita sangat menyayangkan kinerja Pemerintahan Aceh saat ini, yang tidak serius dalam pengawasan, baik dalam hal Pertambangan, dimana maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga illegal (tidak memiliki izin), maupun penggunaan hasil eksploitasi tambang itu sendiri untuk Proyek infrastruktur pemerintah selama ini yang jelas-jelas telah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan turunan terkait lainnya. Yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi Negara dan Daerah.

Dari Pemantauan dan investigasi Formak selama ini, banyak kejanggalan dalam pelaksanaan program Pemerintah Aceh yang bersumber dari dana APBA/OTSUS tahun anggaran 2019, baik program fisik maupun Non Fisik. Kita akan terus melakukan pemantauan, pengawasan dan kajian secara mendalam untuk selanjutnya juga dilakukan advokasi hukum. Untuk saat ini memang baru yang dua ini yang telah layak ditindak lanjuti ketingkat Advoksasi, yang lainnya masih terus dilakukan proses monitoring, investigasi dan kajian.

Sebenarnya sudah banyak laporan masyarakat yang kita terima, namun kita dari FORMAK selaku instrument Fungsi Kontrol Publik tidak ingin gegabah atas informasi yang telah kita peroleh, kita lakukan investigasi dan kajian lalu disampaikan ke Pemerintah Aceh untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, namun jika dari pemerintah Aceh nantinya tidak  ada respon dan tindakan kongkrit, maka kita akan buat laporan kasus ke penegak hukum, untuk saat ini kita lihat dulu sejauh mana proses tindak lanjut oleh Pemprov Aceh terhadap kegiatan yang diduga menyimpang tersebut setelah dilaporkan. kita berharap atas laporan yang telah kita sampaikan kepada Pemerintah Aceh, segera dapat ditindak lanjuti. (AZ)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Previous Post

Tinju Masih di Tangan Cage

Next Post

Warga Panen Buah Kurma Aceh Sumatera Yang Kedua Kalinya

Next Post

Warga Panen Buah Kurma Aceh Sumatera Yang Kedua Kalinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mudik Lebaran, Jalur Banda Aceh–Medan Disesaki Pemudik Sejak Sahur

Dishub Aceh: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar

28/03/2026
PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

28/03/2026
Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

28/03/2026
PDAM Tirta Mountala Bergerak Cepat Atasi Air Keruh di Darussalam

PDAM Tirta Mountala Bergerak Cepat Atasi Air Keruh di Darussalam

28/03/2026
Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com