Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Sanksi Bagi Pengusaha yang Melanggar PPKM Darurat

Admin1 by Admin1
06/07/2021
in Nasional
0

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada pengusaha yang nakal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Hal ini khususnya jika pengusaha tetap menerapkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) meski berada di sektor nonesensial.

“Sanksi sudah dijelaskan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri. Ada KUHP nya itu pasal berapa saya tidak ingat. Itu bisa sanksi nya di sana. Sudah clear,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (6/7).

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi itu berisi 13 diktum. Berbagai pembatasan diatur dalam diktum ketiga, mulai dari penerapan WFH 100 persen hingga penutupan mal.

Diktum ketiga, keempat, dan kelima mengatur kewenangan gubernur dalam menjalankan PPKM Darurat. Diktum ketujuh berisi protokol kesehatan PPKM Darurat, mulai dari pemakaian masker hingga ketentuan tes Covid-19.

Diktum kedelapan mengatur soal bantuan sosial, sedangkan diktum kesembilan soal sumber dana PPKM Darurat. Sanksi-sanksi diatur dalam diktum kesepuluh.

Salah satunya sanksi bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, perusahaan sektor nonesensial wajib menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen selama PPKM darurat.

Sementara, perkantoran sektor esensial boleh hanya menerapkan WFH 50 persen. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Perkantoran sektor kritis bisa menggelar kegiatan 100 persen. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, dan semen.

Selanjutnya, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Sekda: Kejar Capaian Kekebalan Kelompok, Vaksinasi, Super Fokus Saat Ini

Next Post

PPKM Darurat, Kepala Daerah Diminta Pahami Level Pandemi

Next Post

PPKM Darurat, Kepala Daerah Diminta Pahami Level Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HT Ibrahim: Anggaran BNN Aceh Kecil, Habis untuk Gaji dan Operasional Terbatas

HT Ibrahim: Anggaran BNN Aceh Kecil, Habis untuk Gaji dan Operasional Terbatas

28/10/2026
Pemkab Nagan Raya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026

Pemkab Nagan Raya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026

28/10/2026
Disdukcapil dan Dinas Sosial Abdya Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

Disdukcapil dan Dinas Sosial Abdya Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

28/10/2026
Reses di Peunayong, Zidan Al Hafidh Tampung Aspirasi Warga

Reses di Peunayong, Zidan Al Hafidh Tampung Aspirasi Warga

28/10/2026
Ketua BNN Aceh: Qanun Jadi Prioritas Perang Melawan Narkotika

Ketua BNN Aceh: Qanun Jadi Prioritas Perang Melawan Narkotika

28/10/2026

Terpopuler

Nyan, Bupati Pidie Jaya Ingatkan SKPK, Jangan Tunggu Terjerat Hukum Baru Cari Jaksa!

Nyan, Bupati Pidie Jaya Ingatkan SKPK, Jangan Tunggu Terjerat Hukum Baru Cari Jaksa!

28/10/2026

Polres Abdya Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

Nyan, Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Tantang Pemuda Pidie Jaya Berkontribusi Nyata

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com