Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Investasi Ilegal ke JPU

Admin1 by Admin1
16/07/2021
in Nanggroe
0
Polda Aceh Gandeng PPATK Telusuri Investasi Bodong Yalsa

Ilustrasi (Nadia Permatasari/detikcom)

BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dugaan investasi ilegal dengan dana yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy, setelah pelimpahan tahap dua ini, maka tugas penyidik Polri sudah selesai.

“Selanjutnya, menunggu pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum guna proses persidangan,” kata Winardy di Banda Aceh, Kamis (15/7).

Adapun dua tersangka dugaan investasi ilegal itu ialah pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA.

Keduanya diduga menghimpun dana investasi tanpa izin menggunakan perusahaan penjualan pakaian CV Yalsa Boutique.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Dia menjelaskan JPU Kejati Aceh sudah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti.

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Munawal.

Dia menegaskan dua tersangka tersebut ditahan. Sang suami berinisial S ditahan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Sang istri, SHA, ditahan di Lapas Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Adapun barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Aceh berupa sejumlah mobil mewah. Baca Juga:

Yakni, masing-masing satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, Honda Civic Turbo, Toyota Rush, Toyota Fortune.

Selain itu, ada juga 856 barang bukti lainnya. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP serta Pasal 2 Ayat 1 Huruf g Juncto Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Sumber: jpnn.com

 

Previous Post

Presiden Moise Ditembak Mati

Next Post

Empat Perbatasan Aceh-Sumut Kembali Disekat Guna Cegah Corona

Next Post
Empat Perbatasan Aceh-Sumut Kembali Disekat Guna Cegah Corona

Empat Perbatasan Aceh-Sumut Kembali Disekat Guna Cegah Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sorot Rekomendasi DPRK Soal Perusahaan Tambang Samadua, GerPALA : Tak Ada Power, Nggak Jelas Poin

Sorot Rekomendasi DPRK Soal Perusahaan Tambang Samadua, GerPALA : Tak Ada Power, Nggak Jelas Poin

25/08/2026
Illiza Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Tiga Warga di Jaya Baru

Illiza Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Tiga Warga di Jaya Baru

25/08/2026
Pemkab Aceh Besar Targetkan PBP Tuntas September

Pemkab Aceh Besar Targetkan PBP Tuntas September

25/08/2026
[Opini] Mahasiswa Jangan Hanya Menunggu Lulus: Saatnya Menciptakan Peluang Sejak Dini

[Opini] Mahasiswa Jangan Hanya Menunggu Lulus: Saatnya Menciptakan Peluang Sejak Dini

25/08/2026
Polemik Perusahaan Tambang di Samadua Memanas, Ketua DPRK Aceh Selatan Dinilai Tak Konsisten

Polemik Perusahaan Tambang di Samadua Memanas, Ketua DPRK Aceh Selatan Dinilai Tak Konsisten

25/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Polda Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Investasi Ilegal ke JPU

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com