Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
23/07/2021
in Nanggroe
0
Jam Malam Corona di Aceh dan Nostalgia Traumatik DOM

Suasana jam malam di Banda Aceh yang sedang memerangi wabah virus corona. (CNN Indonesia/Dani Randi)

BANDA ACEH – Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 bahwa kegiatan PPKM Level 3 dilanjutkan dan mulai berlaku terhitung 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, yang didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan dengan dilanjutkan PPKM berdasarkan Inmendagri itu, Kota Banda Aceh termasuk wilayah PPKM Level 3.

Sedangkan sejumlah kegiatan pengaturan PPKM Mikro yang memasuki Level 3, seperti kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online, kegiatan perkantoran 75% WFH dan 25% WFO dengan prokes ketat, kegiatan sektor esensial; operasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat.

Kemudian untuk kegiatan makan minum di tempat umum/mall dine in 25% kapasitas, jam opsnal dibatasi, penerapan prokes yang ketat serta mall kapasitas 25% dan jam operasional dibatasi.

Sedangkan kegiatan konstruksi; 100% dengan prokes yang lebih ketat. Kemudian untuk tempat ibadah; lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kegiatan area publik (fasilitas umum, tempat wisata, taman) ditutup sementara waktu.

Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Kegiatan hajatan/kemasyarakatan paling banyak 25% dan tidak ada hidangan makan di tempat. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu.

Untuk transportasi Umum; pengaturan kapasitas, jam operasional dan prokes lebih ketat.

”Informasi ini disampaikan kepada masyarakat, seiring Kota Banda Aceh berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 merupakan salah kota di Provinsi Aceh yang termasuk wilayah pemberlakuan PPKM Mikro Level 3,” kata Kabid Humas.

Sementara itu, dalam Instruksi Walikota (Inwal) Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit hari ini ada perbedaan pada jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wib, jelas Kabid Humas.

“Dalam Inwal tersebut juga menyebutkan bahwa mesjid tetap dibuka seperti biasa dengan prokes yang ketat dan kapasitasnya dibatasi,” kata Kabid Humas.

 

Previous Post

Pemko Banda Aceh Sembelih 220 Hewan Kurban

Next Post

Personel Koramil Jeumpa Bantu Bibit Ikan untuk Kelompok Pengajian

Next Post
Personel Koramil Jeumpa Bantu Bibit Ikan untuk Kelompok Pengajian

Personel Koramil Jeumpa Bantu Bibit Ikan untuk Kelompok Pengajian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026
Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

30/05/2026
Nyan, Mutibas FC Juara Trofeo Lapas Kota Bakti Tanpa Kekalahan

Nyan, Mutibas FC Juara Trofeo Lapas Kota Bakti Tanpa Kekalahan

30/05/2026
Penumpang di Bandara SIM Aceh Turun 46 Persen saat Iduladha

Penumpang di Bandara SIM Aceh Turun 46 Persen saat Iduladha

30/05/2026
YPIK Nurul Quran Sembelih 11 Sapi dan 14 Kambing pada Iduladha 1447 H

YPIK Nurul Quran Sembelih 11 Sapi dan 14 Kambing pada Iduladha 1447 H

30/05/2026

Terpopuler

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan di Banda Aceh

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com