Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
23/07/2021
in Nanggroe
0
Jam Malam Corona di Aceh dan Nostalgia Traumatik DOM

Suasana jam malam di Banda Aceh yang sedang memerangi wabah virus corona. (CNN Indonesia/Dani Randi)

BANDA ACEH – Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 bahwa kegiatan PPKM Level 3 dilanjutkan dan mulai berlaku terhitung 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, yang didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan dengan dilanjutkan PPKM berdasarkan Inmendagri itu, Kota Banda Aceh termasuk wilayah PPKM Level 3.

Sedangkan sejumlah kegiatan pengaturan PPKM Mikro yang memasuki Level 3, seperti kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online, kegiatan perkantoran 75% WFH dan 25% WFO dengan prokes ketat, kegiatan sektor esensial; operasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat.

Kemudian untuk kegiatan makan minum di tempat umum/mall dine in 25% kapasitas, jam opsnal dibatasi, penerapan prokes yang ketat serta mall kapasitas 25% dan jam operasional dibatasi.

Sedangkan kegiatan konstruksi; 100% dengan prokes yang lebih ketat. Kemudian untuk tempat ibadah; lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kegiatan area publik (fasilitas umum, tempat wisata, taman) ditutup sementara waktu.

Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Kegiatan hajatan/kemasyarakatan paling banyak 25% dan tidak ada hidangan makan di tempat. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu.

Untuk transportasi Umum; pengaturan kapasitas, jam operasional dan prokes lebih ketat.

”Informasi ini disampaikan kepada masyarakat, seiring Kota Banda Aceh berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 merupakan salah kota di Provinsi Aceh yang termasuk wilayah pemberlakuan PPKM Mikro Level 3,” kata Kabid Humas.

Sementara itu, dalam Instruksi Walikota (Inwal) Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit hari ini ada perbedaan pada jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wib, jelas Kabid Humas.

“Dalam Inwal tersebut juga menyebutkan bahwa mesjid tetap dibuka seperti biasa dengan prokes yang ketat dan kapasitasnya dibatasi,” kata Kabid Humas.

 

Previous Post

Pemko Banda Aceh Sembelih 220 Hewan Kurban

Next Post

Personel Koramil Jeumpa Bantu Bibit Ikan untuk Kelompok Pengajian

Next Post
Personel Koramil Jeumpa Bantu Bibit Ikan untuk Kelompok Pengajian

Personel Koramil Jeumpa Bantu Bibit Ikan untuk Kelompok Pengajian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Zulkarnaini Prediksi Argentina Ungguli Inggris di Semi Final

Zulkarnaini Prediksi Argentina Ungguli Inggris di Semi Final

15/07/2026
Zainal: Surat Terbuka Bukan Mekanisme Resmi Musda Partai Demokrat

Zainal: Surat Terbuka Bukan Mekanisme Resmi Musda Partai Demokrat

15/07/2026
Persada Abdya Tekuk Muda Sedia Aceh Tamiang 2-0 dan Melaju Bebas ke Babak 8 Piala Soeratin Bireuen

Persada Abdya Tekuk Muda Sedia Aceh Tamiang 2-0 dan Melaju Bebas ke Babak 8 Piala Soeratin Bireuen

15/07/2026
Ohku, Wabup Koreksi Nilai Dana Bencana Jadi Rp38 Miliar

Ohku, Wabup Koreksi Nilai Dana Bencana Jadi Rp38 Miliar

15/07/2026
Mahasiswa KKN USK Kenalkan Empat Satwa Kunci TNGL Melalui Lomba Mewarnai Anak di Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Kenalkan Empat Satwa Kunci TNGL Melalui Lomba Mewarnai Anak di Cut Langien

15/07/2026

Terpopuler

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

14/07/2026

DPRK Desak Bupati Copot Pengurus MPU Pidie Jaya yang Berpolitik

Sekolah Kumuh Bak Sekolah Laskar Pelangi Ada Di Aceh Selatan

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com