BLANGPIDIE – Bandan Kerjasama Antar Gampong (BKAG) Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengajuan, Penyaluran Dana Desa (P3DD) Tahap II Tahun 2021 yang berlangsung di Aula Kantor Camat setempat, Kamis (05/08/2021).
Bendahara BKAG Kuala Batee, Irwan Hamdi, S. Pd. I kepada awak media menjelaskan, Rakor tersebut dilakukan atas instruksi kepala Daerah Kabupaten Abdya bersama unsur pemerintahan terkait.
“Peserta rapat terdiri dari Kaur Umum dan Keuchik dalam wilayah Kecamatan Kuala Batee, selain itu juga melibatkan DPMP4 dan Badan Pengolaan Keuangan Daerah Abdya,” kata Irwan Hamdi.
Kepala Dinas DPMP4 Abdya Nur Afni, S. Pd melalui Arif Zulfahmi, SIP selaku Kabid Pemberdayaan Gampong membeberkan bahwa perlunya dilakukannya Rakor tersebut karena mengingat Kabupaten Abdya adalah satu-satunya kabupaten di Provinsi Aceh yang masih dalam zona Red pengajuan Dana Desa tahap II tahun 2021.
“Abdya satu-satunya kabupaten di Aceh yang masih pada posisi kolom merah pengajuan pencairan anggaran Dana Desa tahun ini,” beber Arif Zulfahmi.
Menurutnya, keterlambatan pengajuan berkas Dana Desa tahap dua tahun 2021 ini disebabkan oleh beberapa persoalan di lapangan.
“Ada beberapa persoalan yang membuat keterlambatan pihak gampong dalam pengajuan pencairan anggaran dana desa tahap kedua ini. Selain persoalan teknis juga persoalan umum di tingkat gampong itu sendiri, seperti karena adanya transisi kepemimpinan dan pergantian aparatur lainnya,” ungkapnya.
Arif Zulfahmi menambahkan, Dana Desa Reguler tahap II baru bisa diajukan setelah gampong menyelesaikan perekaman penyerapan BLT bulan ke-6, bulan ke-7 dan bulan ke-8 yang telah disalurkan dari RKUN ke RKD masing-masing gampong.
“Kalau gampong bisa menyalurkan BLT DD dalam beberapa hari kedepan, maka barulah bisa DD Reguler tahap II langsung diproses. Saat ini, sudah ada sekitar 30 gampong yang telah melalui proses pencairan DD tahap kedua di tingkat kabupaten,” imbuhnya.
Reporter: Rusman








