Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tersangka Penimbunan Obat Komisaris Utama PT ASA Ditahan

Admin1 by Admin1
06/08/2021
in Nasional
0
BIN akan Patuhi BPOM Soal Pengembangan Obat Corona

Jakarta – Setelah menetapkan tersangka penimbunan obat Covid-19 dan sempat tidak ditahan, Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menahan S, 56 tahun. S adalah Komisaris Utama PT ASA yang menimbun obat Covid-19 di gudang Kalideres, Jakarta Barat.

“Setelah menjalani pemeriksaan maraton, kami menahan saudara S selaku Komisaris Utama PT ASA,” ujar Kepala Satuan Resersekrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2021.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung tujuh jam, penyidik menanyai S dengan 71 pertanyaan pada Rabu lalu, 4 Agustus.

Wakil Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Niko Purba menerangkan pasal yang memberatkan hingga menjadi pertimbangan agar S ditahan adalah pasal dari UU Perdagangan. “Kami menerapkan pasal berlapis. Namun yang lebih krusial adalah pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata Niko.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa YP, 58 tahun, Direktur Utama PT ASA selama 4,5 jam satu hari sebelumnya. Namun karena alasan penyakit syaraf, polisi tidak menahan YP.

Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun.

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.

Polisi menyita 730 boks Azithromycin 500 miligram. Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan obat diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.

Sumber: tempo.co

Previous Post

Messi Akhirnya Memutuskan Pisah dengan Barcelona

Next Post

Cut Bul Jadi Tersangka Kasus Laka Lantas

Next Post

Cut Bul Jadi Tersangka Kasus Laka Lantas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

04/07/2026
Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

04/07/2026
STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

04/07/2026
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

04/07/2026
Direktorat Jenderal Pajak Diminta Sosialisasi dan Edukasikasikan Pajak ke Pelaku Usaha

Direktorat Jenderal Pajak Diminta Sosialisasi dan Edukasikasikan Pajak ke Pelaku Usaha

04/07/2026

Terpopuler

BIN akan Patuhi BPOM Soal Pengembangan Obat Corona

Tersangka Penimbunan Obat Komisaris Utama PT ASA Ditahan

06/08/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com