Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tersangka Penimbunan Obat Komisaris Utama PT ASA Ditahan

Admin1 by Admin1
06/08/2021
in Nasional
0
BIN akan Patuhi BPOM Soal Pengembangan Obat Corona

Jakarta – Setelah menetapkan tersangka penimbunan obat Covid-19 dan sempat tidak ditahan, Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menahan S, 56 tahun. S adalah Komisaris Utama PT ASA yang menimbun obat Covid-19 di gudang Kalideres, Jakarta Barat.

“Setelah menjalani pemeriksaan maraton, kami menahan saudara S selaku Komisaris Utama PT ASA,” ujar Kepala Satuan Resersekrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2021.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung tujuh jam, penyidik menanyai S dengan 71 pertanyaan pada Rabu lalu, 4 Agustus.

Wakil Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Niko Purba menerangkan pasal yang memberatkan hingga menjadi pertimbangan agar S ditahan adalah pasal dari UU Perdagangan. “Kami menerapkan pasal berlapis. Namun yang lebih krusial adalah pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata Niko.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa YP, 58 tahun, Direktur Utama PT ASA selama 4,5 jam satu hari sebelumnya. Namun karena alasan penyakit syaraf, polisi tidak menahan YP.

Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun.

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.

Polisi menyita 730 boks Azithromycin 500 miligram. Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan obat diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.

Sumber: tempo.co

Previous Post

Messi Akhirnya Memutuskan Pisah dengan Barcelona

Next Post

Cut Bul Jadi Tersangka Kasus Laka Lantas

Next Post

Cut Bul Jadi Tersangka Kasus Laka Lantas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

28/03/2026
Korban Banjir di Pantan Cuaca Cuma Butuh 2 Hari Perbaiki Mandiri Jembatan Rusak

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Lhokseumawe

28/03/2026
Mudik Lebaran, Jalur Banda Aceh–Medan Disesaki Pemudik Sejak Sahur

Dishub Aceh: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar

28/03/2026
PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

28/03/2026
Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Tersangka Penimbunan Obat Komisaris Utama PT ASA Ditahan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com